Sorot Kasus Anak di Bekasi jadi Pelaku dan Korban Kekerasan Seksual, Menteri PPPA: Negara Harus Berpihak...
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi buka suara perihal kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak laki-laki sebagai pelaku sekaligus korban di Bekasi, Jawa Barat.
Arifah mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum, memastikan pendampingan psikososial, dan perlindungan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa negara harus berpihak kepada korban.
"Kita tidak boleh mengabaikan hak atas rasa aman, perlindungan, dan keadilan bagi anak korban yang harus benar-benar dipenuhi. Negara harus berpihak secara tegas kepada korban, sekaligus menjalankan proses hukum terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum (AKH) dengan pendekatan yang adil, edukatif, dan tidak diskriminatif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA)," ucap Arifah Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Arifah turut menyoroti adanya kesenjangan pemahaman di tingkat penerima aduan, baik di kepolisian maupun Dinas PPPA dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Menurut Arifah pemahaman yang belum merata ini kerap menimbulkan miskomunikasi, mispersepsi, dan penanganan yang belum berpihak pada kepentingan terbaik anak.
Arifah mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Kementerian Hukum tengah berkoordinasi secara intensif untuk menyusun dan merampungkan pedoman penyelenggaraan pelatihan pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual.
Arifah menuturkan pihaknya juga akan melakukan asistensi bersama dengan Bareskrim Polri dalam penanganan kasus-kasus serupa.
Lebih jauh, Arifah juga menekankan pentingnya diversi yang berbasis pemulihan dalam proses hukum anak.
"Terkait pelaksanaan diversi, penting untuk memastikan proses tersebut berjalan dalam koridor UU SPPA dengan melibatkan pekerja sosial profesional dan pembimbing kemasyarakatan," ujarnya.
Arifah menegaskan komitmen negara untuk berpihak pada anak korban kekerasan seksual dan tidak ada toleransi terhadap kekerasan seksual.
"Semua anak berhak atas perlindungan dan semua proses hukum harus berkeadilan. Kepentingan terbaik bagi anak, terutama anak korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap langkah kebijakan dan penanganan kasus," ungkapnya.
Terkahir, Arifah mengimbau masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat.
Load more