Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,9 T Seret Stafsus Nadiem Makarim, Eks Komisioner KPK: Dananya Cukup Besar, Pasti Menyangkut Orang Penting
- Rika Pangesti/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Eks Komisioner KPK Saut Situmorang menanggapi soal dugaan korupsi yang melibatkan tiga staf khusus (stafsus) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Menrisktekdikti) Nadiem Makarim.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya mengungkapkan tiga mantan stafsus Nadiem Makarim saat dirinya menjabat sebagai Mendikbudristek diduga terlibat dalam korupsi pengadaan laptop chromebook selama tahun 2019-2022.
Tak main-main, angka yang dijelaskan oleh Kejagung mencapai Rp9,9 triliun terkait dengan pengadaan laptop chromebook tersebut.
Pihak Kejagung saat ini sudah memanggil tiga mantan stafsus Nadiem Makarim setelah ketiganya sebelumnya sempat mangkir.
Sementara Nadiem Makarim sudah membuat konferensi pers bahwa dirinya siap memberikan keterangan jika dibutuhkan Kejagung.
Namun, Nadiem menegaskan bahwa selama kepemimpinannya di Kemendikbudristek, semua kebijakan dilakukan secara transparan dan didampingi pihak yang berwenang.
"Kami dari awal proses mengundang Jam Datun (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara), mengundang Kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini, agar proses ini terjadi secara aman dan semua peraturan telah terpenuhi," kata Nadiem, Selasa (10/6/2025).
Terkait dengan hal tersebut, Saut berpendapat bantahan adalah hal yang biasa dalam proses penyidikan.
Namun, saat ini pihak penyidik dan penuntut sedang terus mencari bukti sehingga yang bersalah akan terungkap meski banyak bantahan.
"Itu tadi bantah membantah, itu biasa. Kalau penyidik, penyelidik, penuntut, enggak perlu pengakuan. Kekuatn buktinya nanti yang akan menentukan," kata Saut, dalam program Apa Kabar Indonesia Malam tvOne, dikutip Rabu (11/6/2025).
Sementara itu, ia juga menyinggung soal nilai yang muncul dalam dugaan korupsi chromebook tersebut yaitu sebesar Rp9,9 triliun.
Kejagung belum menjelaskan apakah Rp9,9 triliun itu adalah kerugian negara atau dana pengadaan laptop chromebook.
Meski demikian, sudah jelas bahwa angka tersebut tidaklah sedikit. Oleh karena itu, pasti tidak hanya menjadi tanggung jawab tiga orang stafsus.
"Kalau kerugian negaranya itu cukup besar, kalau anggarannya itu cukup besar, jadi itu enggak bisa juga ditanggungjawabi oleh tiga orang stafsus," kata Saut.
Diberitakan sebelumnya, tiga mantan stafsus Nadiem Makarim berinisial IA, FH, dan JT dipanggil Kejagung untuk diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Load more