Kelakuan Bejat Pimpinan Ponpes di OKU, Perkosa Santriwatinya sampai Empat Kali Kini Ditetapkan Tersangka
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Pimpinan sebuah pondok pesantren (ponpes) di Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan berinsial FA (40) ditangkap polisi setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap santriwatinya.
"FA merupakan oknum pimpinan pondok pesantren di Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU," ungkap Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo di Baturaja, Selasa (10/6/2025).
FA ditangkap saat berada di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 3 Juni 2025 lalu.
Diketahui, setelah melakukan pemerkosaan terhadap santriwatinya, FA kemudian kabur usai dilaporkan polisi.
Adapun korban adalah seorang santriwati berinsial BS yang masih berusia 13 tahun.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan pimpinan pondok pesantren itu ke polisi karena dugaan pencabulan.
Peristiwa bejat ini terjadi pada 11 April 2025 lalu, tepatnya di kamar belakang pondok pesantren.
Saat itu korban sedang menjalankan tugas piket malam, sekitar pukul 02.00 WIB.
Menurut Endro, pelaku memperkosa korban sebanyak empat kali hanya karena merasa nafsu.
"Pelaku memperkosa korban sebanyak empat kali. Motif dalam kasus ini karena timbulnya nafsu ketika tersangka melihat tubuh korban," katanya.
Kini, pimpinan ponpes tersebut sudah menjadi tersangka dan dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, mengatur tentang ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Endro menjelaskan, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp15 miliar.
Meski demikian, hukuman yang diterima pelaku bisa lebih berat sepertiga karena dilakukan oleh seorang pendidik. (ant/iwh)
Load more