Polisi Tangkap Dua Pria Gadai 6 Mobil Sewaan di Bekasi, Korban Alami Kerugian Capai Rp5 Miliar
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap dua pria yang melakukan penipuan dan atau penggelapan mobil sewaan di wilayah Kemang Pratama, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Binsar Hatorangan mengatakan, dua pelaku berinisial MNE (41) dan SEM (35).
“Pelaku SEM ditangkap pada Jumat (2/5/2025) di daerah Kuningan, Jakarta Selatan. Pelaku MNE ditangkap Sabtu (3/5/2025) di wilayah Rawalumbu, Kota Bekasi,” kata Binsar, kepada wartawan, pada Sabtu (7/6/2025).
Sementara itu Binsar mengungkapkan, peristiwa ini terjadi sejak bulan Oktober 2023.
Awal kejadian, pelaku MNE dan pelaku SEM mengaku mempunyai bisnis dan hendak menyewa mobil dengan alasan untuk operasional.
“Kedua pelaku merencanakan penyewaan kendaraan untuk operasional. Selanjutnya pelaku MNE melakukan penyewaan kendaraan kepada korban PT. Obitrans Indonesia sebanyak 6 unit secara bertahap,” jelas Binsar.
Setelahnya mobil sudah berada ditangan pelaku MNE, selanjutnya pelaku SEM mencari orang yang ingin menerima gadai kendaraan tersebut dengan harga mulai dari Rp50 juta hingga Rp150 juta.
”Setelah mobil digadaikan kepada orang lain tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan korban, uang hasil gadai tersebut digunakan untuk keperluan pribadi kedua pelaku,” terang Binsar.
Atas peristiwa tersebut, Binsar menuturkan bahwa korban mengalami kerugian kehilangan enam unit mobil yang nilainya sekitar Rp5 miliar.
“Kerugian enam unit mobil yaitu terdiri dari 3 unit Toyota Fortuner, satu unit Toyota Innova Zenix Q, satu unit Toyota Alphard, dan satu unit Toyota Innova Reborn,” jelas Binsar.
Adapun selain menangkap pelaku, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa surat keterangan enam kendaraan dari masing-masing perusahaan dan satu berkas perjanjian sewa.
“Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan dan pihak kepolisian tengah melakukan pencarian barang bukti dan mengeluarkan surat daftar pencarian barang bukti,” jelas Binsar. (ars/raa)
Load more