Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi PT Sritex, Kejagung Cegah Dirut Iwan Kurniawan ke Luar Negeri
- Dokumentasi tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI masih melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk.
Terbaru, Kejagung telah meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Dirut Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto dalam kasus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan bahwa pencegahan ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan kedepan, terhitung sejak Mei 2025.
“Iya benar terhadap IKL (Iwan Kurniawan Lukminto) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 19 Mei 2025 dan akan berlaku untuk 6 bulan ke depan,” kata Harli kepada wartawan, Sabtu (7/6).
Kemudian, dalam rangka pengusutan kasus ini, Harli menyebutkan akan kembali meminta keterangan terhadap Iwan Kurniawan pada pekan depan.
“Informasi dari penyidik, terhadap yang bersangkutan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan pekan depan,” ucap Harli.
Untuk diketahui, Kejagung resmi menetapkan tiga orang tersangka alam kasus dugaan korupsi kredit di PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Rabu (21/5).
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengantongi bukti kuat keterlibatan para pihak dalam proses pencairan pinjaman dana ke Sritex.
Kasus korupsi kredit Raksasa Tekstil asal Solo ini menjadi sorotan publik, karena melibatkan dana triliunan rupiah dari sejumlah Bank Pemerintah.
Ketiga tersangka itu adalah Dicky Syahbandinata (DS), yang saat itu menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB pada 2020; Zainuddin Mappa (ZM), Direktur Utama PT Bank DKI pada 2020; serta Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Direktur Utama PT Sritex periode 2005 hingga 2022.
“Adapun 3 (tiga) orang tersangka tersebut ditetapkan karena ditemukan alat bukti yang cukup,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta. (ars/dpi)
Load more