GRIB Jaya Kalteng Digoyang Skandal, Tapi Payung Hukum Tak Kunjung Roboh
- istimewa
Kalteng, tvOnenews.com – Aroma ketegangan terus membumbung di Kalimantan Tengah. Serangkaian aksi unjuk rasa muncul dari kelompok masyarakat yang menuntut pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya Kalteng, menyusul keterlibatan ormas itu dalam aksi penyegelan pabrik milik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Kabupaten Barito Selatan.
Tuntutan masyarakat bukan tanpa dasar. Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng, berinisial R, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. Dugaan tindak pidana yang menjeratnya berkaitan dengan penyegelan terhadap perusahaan yang beroperasi di sektor karet. Penahanan telah dilakukan di Mapolda Kalteng sejak 20 Mei 2025.
“Penetapan tersangka ini bagian dari komitmen kami menindak tegas aksi premanisme. Tidak ada tempat bagi perilaku yang meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat,” tegas Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng.
R dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 dan Pasal 167 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun. Polda masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain, mengingat penyegelan dilakukan oleh sekelompok orang.
Evaluasi Sudah, Bubarkan Belum
Di tengah tekanan publik, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengaku tidak tinggal diam. Evaluasi terhadap keberadaan DPD GRIB Jaya Kalteng sudah dilakukan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Namun, menurut Kepala Kesbangpol Kalteng Katma F Dirun, pembubaran bukanlah kewenangan pihaknya.
“Kami sudah evaluasi, tapi pembubaran itu bukan wewenang pemerintah daerah. Hanya Kementerian Hukum dan HAM yang punya otoritas secara hukum untuk membubarkan ormas,” ungkap Katma, Senin (2/6), di Kantor Gubernur Kalteng.
Katma menambahkan bahwa GRIB Jaya memang baru berdiri di Kalteng, sehingga tidak bisa serta-merta disimpulkan bermasalah hanya karena citra buruk di daerah lain. “Kami berikan penilaian yang adil. Tidak bisa langsung menjustifikasi,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa semua ormas di wilayahnya tetap berada dalam pengawasan dan pembinaan pemerintah. Jika ada yang terbukti melanggar aturan atau menimbulkan keresahan publik, sanksi administratif hingga rekomendasi pembubaran bisa saja dilayangkan ke pemerintah pusat.
Load more