Masyarakat Kalteng Desak Ormas Besutan Hercules Dibubarkan Usai Berulah, Pemerintah Daerah Bilang kalau GRIB Jaya..
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Buntut aksi semena-mena GRIB Jaya Kalteng yang menyegel pabrik PT Bumi Asri Pasaman (BAP), sekelompok masyarakat mendesak pemerintah daerah untuk membubarkan ormas besutan Hercules tersebut.
Ormas GRIB Jaya Kalteng memang sempat menjadi perhatian usai viral video pendek oknum anggota GRIB Jaya yang menyegel pabrik milik PT BAP di Kabupaten Barito Selatan beberapa waktu lalu.
Terbaru, Polda Kalimantan Tengah telah menangkap dan menetapkan Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng berinisial R, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kini muncul desakan dari sekelompok masyarakat yang meminta agar pemerintah daerah membubarkan GRIB Jaya Kalteng.
- Youtube GRIB TV
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kesbangpol Kalteng, Katma F Dirun menyebut pihaknya sudah mengevaluasi keberadaan ormas GRIB Jaya tersebut.
Namun, pemerintah daerah tidak bisa asal membubarkan ormas tersebut, mengingat GRIB Jaya Kalteng baru berdiri di provinsi tersebut.
Pihaknya tidak dapat menyimpulkan apakah ormas tersebut bermasalah secara keseluruhan, meski keberadaannya ditolak di sejumlah daerah.
“GRIB Jaya baru berdiri di Kalteng, kami tidak bisa mengambil kesimpulan dan menjustifikasi kalau ormas ini bermasalah di Kalteng, meskipun ada persoalan di daerah lain, kami tidak bisa menjustifikasi dari situ, kami tetap memberikan penilaian (evaluasi) yang adil,” ujar Katma kepada wartawan di Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Senin (2/6/2025).
Katma mengingatkan masyarakat agar mengingat lagi aturan kebebasan berserikat dan berhimpun.
“Kembali lagi pada kebebasan untuk berserikat dan berkumpul, itu adalah hak warga negara dan dilindungi oleh undang-undang, sehingga eksistensinya tetap diperbolehkan, namun dengan pengawasan dan pembinaan pemerintah,” tambahnya.
Katma memastikan bahwa seluruh ormas yang ada di Kalteng telah dibina termasuk GRIB Jaya Kalteng.
Namun, jika di kemudian hari ada ormas yang membuat gaduh di masyarakat, termasuk tindakan premanisme, akan diberikan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sanksi pembubaran ormas tetap tidak dapat pihaknya lakukan lantaran wewenang itu berada di lembaga negara yang melegalkan, yakni Kementerian Hukum RI.
Load more