Padahal Baru Berdiri 3 Bulan, Anak Buah Hercules Sudah Berani Segel Pabrik, Ketua GRIB Jaya Kalteng Dipolisikan..
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Baru hitungan bulan dibentuk organisasi masyarakat (ormas) besutan Hercules GRIB Jaya Kalimantan Tengah (Kalteng) sudah berulah.
Ketua DPD GRIB Jaya Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial R, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalteng.
Anak buah Hercules ini ditetapkan sebagai tersangka buntut penyegelan pabrik milik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Kabupaten Barito Selatan.
Video detik-detik anak buah Hercules melakukan penyegelan PT BAP sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
- Istimewa
Video singkat yang viral itu, sempat dibagikan oleh sebuah akun Facebook bernama Antonius Widen yang menunjukkan sebuah banner bertuliskan "Pabrik dan Gudang Ini Dihentikan Operasionalnya oleh DPD GRIB Jaya Kalteng".
Padahal GRIB Jaya Kalteng tersebut baru resmi dibentuk pada 28 Februari 2025 lalu, sesuai dengan Surat Keputusan yang disahkan oleh Ketua Umum DPP GRIB Jaya Hercules.
Pembentukan DPD GRIB Jaya Kalteng ditetapkan di Jakarta oleh Ketum Hercules dan Sekjen Zulfikar Februari lalu.
Dalam SK tersebut, Hercules menetapkan Robetson selaku Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng, dan Erko Mojra selaku Sekretaris DPD GRIB Jaya Kalteng, serta Yanto Eko Saputra sebagai Bendahara.
Namun baru hitungan bulan berdiri, GRIB Jaya Kalteng justru sudah berbuat ulah. Di Bawah komando Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng, Robetson ormas besutan Hercules teersebut malah menyegel pabrik milik PT BAP.
Buntut dari aksi penyegelan pabrik PT BAP tersebut, Polda Kalteng menetapkan Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng sebagai tersangka.
"Telah ditetapkan satu orang tersangka berinisial R (Robetson), yang mana yang bersangkutan selaku Ketua DPD Ormas GRIB Jaya Kalimantan Tengah," kata Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol. Nuredy Irwansyah Putra, Kamis (22/5/2025).
Nuredy menyebut masih ada kemungkinan bertambahnya tersangka dalam kasus tersebut. Pasalnya aksi penyegelan dilakukan lebih dari satu orang.
"Tidak menutup kemungkinan pelaku-pelaku lainnya ditetapkan statusnya sebagai tersangka," katanya.
Akibat dari aksi premanisme itu, tersangka R terancam Pasal 335 dan Pasal 167 KUHAP tentang ancaman kekerasan memaksa dan masuk wilayah orang lain tanpa izin dengan ncaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan 9 bulan.
Load more