Polisi Periksa Tujuh Tersangka Demo May Day Rusuh di Gedung DPR RI
- Tim tvOne - Didiet Cordiaz
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap pendemo yang ditetapkan sebagai tersangka usai rusuh dalam aksi May Day di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak membenarkan adanya pemeriksan tersebut.
“Tujuh (tersangka) yang terjadwal untuk agenda klarifikasi hari ini, 7 lainnya besok,” jelas Reonald, kepada wartawan, pada Selasa (3/6/2025).
Sementara itu, Reonald menuturkan saat ini yang sudah mengonfirmasi kehadiran ada empat orang.
Namun, dia tidak menjelaskan secara detail mengenai identitasnya.
“Sejauh ini yg baru hadir memenuhi undangan klarifikasi dari 7 itu baru 4 orang yang hadir,” ucap Reonald.
Dalam kesempatan yang sama, Tim Penasihat Hukum Tersangka, Belly membenarkan kedatangannya bersama tersangka untuk memenuhi panggilan kedua dari penyidik, usai meminta permohonan penundaan pada panggilan pertama.
“Hari ini Selasa, kami dari tim advokasi untuk demokrasi bersama dengan para tersangka yang ditangkap ketika aksi May Day 2025. Hari ini datang ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan kedua karena rekan-rekan ditetapkan sebagai tersangka dan akan menempuh proses pemeriksaan di Bareskrim,” jelas Belly.
Untuk diketahui, Polisi telah menetapkan 13 orang pendemo yang anarkis saat berdemonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta sebagai tersangka.
Mereka diduga merusuh saat aksi unjuk rasa pada Hari Buruh Internasional atau May Day di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Kamis (1/5/2025).
Kepala Subbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan ke-13 tersangka tersebut seluruhnya adalah pria, yang berinisial S, MZ, DS, HW, MB, SJ, GS, MF, EF, MM, JA, TA dan AH.
Sejatinya, ada 14 orang pendemo yang diamankan.
Namun hanya 13 orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun Ke-10 tersangka berinisial S, MZ, DS, HW, MB, SJ, GS, MF, EF, dan MM. Mereka dijerat Pasal 212 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan atau Pasal 216 KUHP, dengan ancaman 4 bulan 2 minggu penjara dan atau Pasal 218 KUHP, dengan ancaman 4 bulan 2 minggu penjara.
Tiga tersangka lainnya berinisial JA, TA dan AH. Mereka dijerat Pasal 216 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP, dengan ancaman 4 bulan 2 minggu penjara.(ars/lkf)
Load more