News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Batas Waktu Pemerintah untuk Jalankan Putusan MK soal Gratiskan Pendidikan di SD dan SMP Swasta

MK memberikan keterangan waktu untuk pemerintah mempersiapkan dan menjalankan putusan soal biaya SD dan SMP di sekolah swasta harus gratis
Rabu, 28 Mei 2025 - 11:54 WIB
Ilustrasi Guru sedang mengajar di sekolah
Sumber :
  • istimewa - Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memberi perintah kepada pemerintah untuk biaya SD dan SMP swasta gratis.

Dalam putusan itu, MK memberikan keterangan waktu untuk pemerintah mempersiapkan dan menjalankan putusan soal biaya SD dan SMP di sekolah swasta harus gratis ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melansir laman resmi MK, diakses Rabu (28/7/2025), MK menyebutkan putusan ini bisa dihadirkan pemerintah secara bertahap.

Hal itu mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial dan budaya (ekosob).

Namun, mempertimbangkan hakikat atas hak sipil dan politik, MK mendesak putusan ini diberlakukan dengan segera.

"Mahkamah berpandangan terkait dengan sifat  pemenuhan hak Ekosob tersebut pada prinsipnya berbeda dengan sifat pemenuhan hak sipil dan politik (sipol) yang bersifat segera (promptly) dengan mengurangi sedemikan rupa campur tangan negara dalam pelaksanaan hak tersebut. Sementara itu, terkait dengan pemenuhan hak Ekosob dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi kemampuan negara karena pemenuhan hak Ekosob senantiasa berkaitan dengan ketersediaan sarana, prasarana, sumber daya, dan anggaran. Oleh karena itu perwujudan pendidikan dasar yang tidak memungut biaya berkenaan dengan pemenuhan hak Ekosob dapat dilakukan secara bertahap, secara selektif dan afirmatif tanpa memunculkan perlakuan diskriminatif," bunyi keterangan MK, dikutip dalam laman resminya, Rabu (28/5/2025).

Diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materi UU Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional atau UU Sisdiknas. Khususnya pada fasa yang mengatur wajib belajar sembilan tahun tanpa memungut biaya, tepatnya jenjang SD dan SMP sederajat.

Putusan itu diketok palu pada sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).

Melalui amar putusan nomor 3/PUU-XXII/2024, MK menegaskan kembali makna dari wajib belajar sembilan tahun tanpa dipungut biaya yang dituliskan pada pasal 34 ayat 2 UU Sisdiknas.

Secara spesifik, putusan MK itu tidak hanya berlaku untuk sekolah yang dikelola pemerintah jasa tetapi berlaku juga untuk sekolah swasta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun, putusan ini berdasarkan permohonan uji materi UU Sisdiknas yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama Fatiyah, Novianisa Rizkika dan Riris Risma Anjiningrum.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan, dikutip dari laman resmi MK pada Rabu (28/5/2025).

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tinjau Taman Margasatwa Ragunan, Kapolda Metro Bagi-bagi Hadiah Untuk Wisatawan

Tinjau Taman Margasatwa Ragunan, Kapolda Metro Bagi-bagi Hadiah Untuk Wisatawan

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri bersama Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Dekananto Eko Purwono meninjau Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) pada Sabtu (27/12/2025).
Terbaru, Jumlah Korban Meninggal Bencana Aceh-Sumatera Jadi 1.138 Jiwa

Terbaru, Jumlah Korban Meninggal Bencana Aceh-Sumatera Jadi 1.138 Jiwa

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat adanya penambahan korban meninggal dunia bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Peluang Joey Pelupessy Tembus 71%, Kabar Ole Romeny dan Maarten Paes Merapat ke Persib Gugur Terjegal Kontrak Klub

Peluang Joey Pelupessy Tembus 71%, Kabar Ole Romeny dan Maarten Paes Merapat ke Persib Gugur Terjegal Kontrak Klub

Bursa transfer Persib memanaskan jagat sepak bola nasional. Maung Bandung dikaitkan dengan 3 pilar Timnas Indonesia: Ole Romeny, Joey Pelupessy dan Maarten Paes.
Sudah Tidak Mungkin Terjadi! Begini Alasan Pemain Ini Gagal Dinaturalisasi Timnas Indonesia

Sudah Tidak Mungkin Terjadi! Begini Alasan Pemain Ini Gagal Dinaturalisasi Timnas Indonesia

Upaya PSSI untuk menaturalisasi gelandang Jairo Riedewald dipastikan kandas. Kegagalan tersebut membuat sepak bola Indonesia kehilangan peluang memiliki pemain kelas atas, sekaligus menyingkap beratnya hambatan hukum dalam ambisi memperkuat tim nasional melalui jalur naturalisasi.
Atletico Madrid Siap Jegal Mimpi Inter Milan Gaet Gelandang AS Roma di Bursa Transfer Januari Nanti

Atletico Madrid Siap Jegal Mimpi Inter Milan Gaet Gelandang AS Roma di Bursa Transfer Januari Nanti

Atletico Madrid kembali menyusun rencana serius untuk memperkuat lini tengah mereka menjelang bursa transfer mendatang.
Bursa Transfer Liverpool: Agen Buka Suara soal Masa Depan Salah, The Egyptian Messi Berpeluang Bertahan di Anfield Januari Nanti

Bursa Transfer Liverpool: Agen Buka Suara soal Masa Depan Salah, The Egyptian Messi Berpeluang Bertahan di Anfield Januari Nanti

Di tengah spekulasi mengenai masa depan Mohamed Salah di Liverpool, sang agen buka suara dan membuat arah cerita kian jelas jelang bursa transfer Januari.

Trending

Terbaru, Jumlah Korban Meninggal Bencana Aceh-Sumatera Jadi 1.138 Jiwa

Terbaru, Jumlah Korban Meninggal Bencana Aceh-Sumatera Jadi 1.138 Jiwa

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat adanya penambahan korban meninggal dunia bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Apa Itu Ormas MADAS yang Viral Gegara Usir Nenek Elina dan Siapa Pendirinya?

Apa Itu Ormas MADAS yang Viral Gegara Usir Nenek Elina dan Siapa Pendirinya?

Apa itu ormas MADAS yang viral di Surabaya? Simak profil, tujuan pendirian, dan siapa pendiri MADAS di balik polemik pengusiran nenek Elina.
Misi Mustahil Alex Rins Bersama Yamaha di MotoGP 2026, Kemana The Bakery Berlabuh Selanjutnya?

Misi Mustahil Alex Rins Bersama Yamaha di MotoGP 2026, Kemana The Bakery Berlabuh Selanjutnya?

Alex Rins kemungkinan besar bakal didepak dari Yamaha di MotoGP 2026
Jadwal Semifinal King Cup 2025: Jonatan Christie Tantang Juara Bertahan

Jadwal Semifinal King Cup 2025: Jonatan Christie Tantang Juara Bertahan

Jonatan Christie melaju ke semifinal King Cup 2025 setelah mengatasi perlawanan tunggal putra Singapura, Jia Heng Jason Teh
Lebih Besar dari Klaim Honduras, Media Vietnam Bongkar Tawaran Gaji yang Diajukan Timnas Indonesia untuk John Herdman

Lebih Besar dari Klaim Honduras, Media Vietnam Bongkar Tawaran Gaji yang Diajukan Timnas Indonesia untuk John Herdman

Lebih pilih Timnas Indonesia daripada Honduras, segini gaji yang ditawarkan PSSI untuk John Herdman menurut laporan dari media Vietnam.
Ebo Noah Klaim Kiamat 25 Desember 2025 Ditunda, Pria Ghana yang Ngaku Nabi Disorot Buntut Pamer Mercedes Benz

Ebo Noah Klaim Kiamat 25 Desember 2025 Ditunda, Pria Ghana yang Ngaku Nabi Disorot Buntut Pamer Mercedes Benz

Pria asal Ghana, Ebo Jesus atau Ebo Noah kembali tuai sorotan karena membawa mobil mewah merek Mercedes Benz sebelum tunda hari Kiamat 25 Desember 2025 atau Natal 2025.
Media Vietnam Kocar-kacir Sebut John Herdman Latih Timnas Indonesia, Gerakan Boikot Ramai di Media Sosial

Media Vietnam Kocar-kacir Sebut John Herdman Latih Timnas Indonesia, Gerakan Boikot Ramai di Media Sosial

Media Vietnam, thethao, menyoroti rencana Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) yang memutuskan menunjuk John Herdman sebagai pelatih kepala baru timnas Indonesia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT