Polisi Tangkap Member Aktif Grup Facebook "Fantasi Sedarah", Ternyata Anak di Bawah Umur
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang anak laki-laki yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pendistribusian konten asusila dan atau pornografi anak dalam grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ atau ‘Suka Duka’.
“Direktorat Reserse Siber Polda Polda Metro Jaya telah melakukan upaya hukum mengamankan seorang anak laki-laki,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip Sabtu (24/5).
Lebih lanjut, Ade Ary tidak menjelaskan secara detail mengenai identitas anak yang diamankan tersebut. Namun, ia menyebutkan anak ini merupakan member aktif grup yang diamankan di wilayah Pekanbaru pada Kamis (22/5).
Ade Ary menyebutkan, anak tersebut melakukan tindak pidana, yaitu mendistribusikan dan menjual konten pornografi anak.
“Ini sangat memperhatinkan, jadi modus operandi dari anak ini adalah menjual konten pornografi sebesar Rp50.000 untuk 3 konten. Kemudian setelah calon pembeli konten melakukan transfer, maka anak memblokir WhatsApp ataupun Telegram pembeli,” ujar Ade Ary.
Selain itu, anak itu juga telah mengiklankan terkait konten pornografi di grup Facebook Fantasi Sedarah. Penyidik telah menemukan sebanyak 144 grup Telegram yang digunakan untuk mengiklankan konten foto dan video pornografi.
“Sehingga penyidik akhirnya melakukan penetapan seseorang ini menjadi tersangka statusnya itu adalah anak, yang diduga telah memenuhi unsur anak yang berkonflik dengan hukum dengan dugaan tindak pidana mendistribusikan konten asusila atau pornografi dan atau mentransmisikan atau mendistribusikan dokumen elektronik atau informasi elektronik yang bermuatan keasusilaan,” ungkapnya.
Kendati demikian, Ade Ary menuturkan bahwa terhadap anak tidak dilakukan penahanan dan dikembalikan kepada orang tuanya. Hal itu dikarenakan sang anak masih menjalani ujian sekolah dan sedang menjalani proses diversi.
“Dan anak ini sedang dalam pengawasan dari Balai Pemasyarakatan Anak, ya itu hasil kerjasama, ini adalah SOP yang selalu dipatuhi oleh penyidik karena proses penyidikan itu harus prosedural dan profesional,” ungkap Ade Ary. (ars/dpi)
Load more