Penipuan Bermodus CS Bank, Nasabah di Surabaya Rugi Rp38,8 Juta
- tim tvOne
Surabaya, tvOnenews.com - Seorang nasabah prioritas dari salah satu bank swasta ternama di Surabaya menjadi korban penipuan online yang mengatasnamakan layanan customer service. Akibat kejadian ini, korban kehilangan uang hingga Rp38,8 juta dari rekening tabungannya.
Korban, Mulyanto Wijaya, mengaku awalnya merasa ragu saat menerima panggilan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai petugas customer service bank tempat ia menjadi nasabah. Namun, ia akhirnya mempercayai penelepon tersebut karena orang itu dapat menyebutkan secara rinci data pribadi miliknya, termasuk nomor rekening, nomor kartu ATM, hingga nama ibu kandung.
Dalam percakapan tersebut, pelaku menyebut bahwa terdapat transaksi mencurigakan berupa pembelian pulsa senilai Rp5 juta. Korban diminta untuk segera melakukan pemblokiran agar dananya tidak terkuras.
Karena khawatir, Mulyanto mengikuti seluruh instruksi dari penelepon tersebut. Namun alih-alih melindungi dananya, saldo rekeningnya justru terkuras habis hingga lebih dari Rp38 juta. Dana tersebut semula akan digunakan sebagai modal usaha.
“Saya tidak menyangka data pribadi saya bisa diketahui dan disalahgunakan seperti sini. Saya merasa sangat dirugikan,” ujar Mulyanto.
Saat ini, korban telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dengan dugaan tindak pidana penipuan online. Mulyanto juga berharap pihak bank bertanggung jawab dan dapat dijerat dengan pasal terkait kejahatan perbankan.
Ia mengacu pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang mengatur kewajiban menjaga kerahasiaan data nasabah. Selain itu, Pasal 47 UU Perbankan juga mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran tersebut, dengan ancaman hukuman penjara minimal dua tahun hingga maksimal tujuh tahun, serta denda paling sedikit Rp7,5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.
Mulyanto berharap kasus ini menjadi peringatan agar tidak ada lagi nasabah yang menjadi korban penipuan serupa. (gol)
Load more