Terungkap, Kesaksian Terdakwa soal Tudingan Budi Arie Terima Uang Judol: Saya Siap Bertanggungjawab
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
"Serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20%, Terdakwa I Zulakrnaen sebesar 30%, untuk Budi Arie Setiadi sebesar 50% dari keseluruhan website yang dijaga," kata jaksa.
Jaksa menilai bahwa uang penjagaan judi online tersebut menghasilkan total Rp 48.750.000.000 untuk terdakwa. Kemudian, uang tersebut dibagikan secara merata.
"Uang penjagaan website perjudian tersebut diatur pembagiannya kepada pihak-pihak yang terlibat oleh terdakwa Alwin Jabarti Kiemas yang dicatat dalam dokumen," kata jaksa.
Adapun, pelbagai kode pembagian uang hasil praktik jahat menjaga situs judi online dibagikan, sebagai berikut:
- Bagi D: merupakan kode bagian untuk saksi Denden Imadudin Soleh
- Bagi S: merupakan kode bagian untuk saksi Syamsul Arifin
- Bagi R: merupakan kode bagian untuk Riko Rasota Rahmada
- Bagi PM: merupakan kode bagian untuk Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi
- Bagi kawanan: merupakan jumlah bagian yang dibagi kepada terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan
- AD: merupakan kode bagian untuk terdakwa Adhi Kismanto
- AG: merupakan kode bagian untuk terdakwa Muhrijan
- AL: merupakan kode bagian untuk terdakwa Alwin Jabarti Kiemas
- CHF: merupakan kode bagian untuk terdakwa Zulkarnaen Apriliantony ditambah bagian untuk Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi
Jaksa menilai bahwa para terdakwa telah melanggar Pasal 27 Ayat (2) jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pun, jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 303 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (aag)
Load more