GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terungkap, Kesaksian Terdakwa soal Tudingan Budi Arie Terima Uang Judol: Saya Siap Bertanggungjawab

Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, Budi Arie Setiadi Kembali mencuat. Hal ini lantaran, ia dituding menerima uang judi online (Judol).
Kamis, 22 Mei 2025 - 16:37 WIB
Menteri Koperasi, Budi Arie.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Jakarta, tvOnenews.com - Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, Budi Arie Setiadi Kembali mencuat. Hal ini lantaran, ia dituding menerima uang judi online (Judol).

Namun, hal itu diluruskan oleh salah satu terdakwa kasus dugaan penjagaan situs judi online (judol) di Kementerian Kominfo RI, Zulkarnaen Aprilliantony.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Zulkarnaen menjelaskan hal tersebut ketika sidang kasus dugaan penjagaan judi online di Kominfo RI, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 21 Mei 2025. 

Adapun, agenda sidangnya yakni pemeriksaan saksi-saksi.

Zulkarnaen menanggapi atas keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan pada sidang hari Rabu, (21/5/2025). 

tvonenews

Dia menyebut bahwa dirinya bukan merupakan sosok yang mengumpulkan uang dari setoran-setoran hasil penjagaan situs judi online.

"Saya bukan pengumpul uang di sini, saya penerima uang di sini," kata Zulkarnaen di ruang sidang.

Zulkarnaen kembali jelaskan, bahwa dirinya mau menerima uang dari Adhi Kismanto terkait penjagaan situs judi online karena memiliki hutang budi.  

"Karena saya tawarkan beliau ke Kementerian Komdigi. Cuma masalah yang diterima Adi di Komdigi bukan wewenang saya," kata Zulkarnaen.

Lebih lanjut, Zulkarnaen mengakui kesalahannya sudah menerima uang hasil penjagaan situs judi online Kominfo RI. Kemudian, dia membantah ada keterlibatan Eks Menteri Kominfo RI, Budi Arue Setiadi dalam pusaran penjagaan situs judi online.

"Ini saya pengen meluruskan, supaya di media juga jangan aneh-aneh nih. Pak Budi Arie tidak menerima apapun dari perjudian, dan dia tidak tahu sama sekali. Dia tidak tahu sama sekali. Jadi kita jalankan ini, dia tidak tahu sama sekali. Saya bisa pertanggungjawabkan, dunia akhirat," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan dakwaan untuk empat orang terdakwa dalam kasus dugaan judi online atau judol. 

Pembacaan dakwaan itu dilakukan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, (14/5/2025) kemarin.

Adapun, empat terdakwa itu Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Pada bulan Oktober 2023, Zulkarnaen Apriliantony diminta oleh Menkominfo saat itu yakni Budi Arie Setiadi untuk mencari data website judol. 

Akhirnya, Zulkarnaen memperkenalkan Budi Arie dengan Adhi Kismanto.

"Dalam pertemuan tersebut Terdakwa II Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu Budi Arie Setiadi menawarkan kepada Terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," ungkap jaksa.

Namun, Adhi Kismanto tak lulus seleksi lantaran harus memiliki status sarjana jika ingin menjadi tenaga ahli. Budi Arie tetap meminta Adhi Kismanto menjadi Tenaga Ahli Kementerian Kominfo.

"Dengan tugas mencari link atau website judi online, yang kemudian dilaporkan kepada Riko Rasota Rahmada selaku Kepala Tim Take Down untuk dilakukan pemblokiran," kata jaksa.

Usut punya usut, website yang sudah diupayakan Alwin Jabarti agar tidak diblokir, terkena blokiran oleh Kominfo. Blokiran dilakukan oleh Adhi Kismanto.

Akhirnya, nilai penjagaaan dari Alwin kepada Deden bertambah menjadi Rp280 juta. Di sisi lain, terdakwa Muhrijan alias Agus ternyata mengetahui praktik jahat Deden dengan Alwin yakni berupaya menjaga ratusan situs judi online.

"Terdakwa IV Muhrijan alias Agus menyampaikan bahwa dirinya mengetahui praktik penjagaan website judi online, dan mengancam akan melaporkannya kepada Menkominfo serta meminta untuk bertemu di luar kantor," ucap dia.

Pun, Muhrijan meminta uang kepada Deden sebesar Rp1,5 miliar karena sudah mengetahui praktik jahat Deden. Deden akhirnya menyepakati dan memberikan uang secara bertahap melalui transfer rekening BCA.

Muhrijan akhirnya melakukan pertemuan dengan Adhi Kismanto untuk membahas pemblokiran situs judol.

"Terdakwa IV Muhrijan alias Agus menyatakan agar praktik penjagaan website judi online dilanjutkan kembali karena adanya orang Kemenkominfo yang ingin melanjutkan praktik tersebut yaitu saksi Deden Imadudin Soleh dan menawarkan bagian sekitar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau persentase sebesar 20?ri total keseluruhan dari website perjudian online tersebut," ucapnya.

Kemudian, Muhrijan dan Agus melalukan pertemuan dengan orang kepercayaan Budi Arie yakni Zulkarnaen untuk membahas soal biaya jika ingin website judol Deden tidak diblokir Kemenkominfo. Zulkarnaen meminta tarif satu situs yakni Rp8 juta.

"Serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20%, Terdakwa I Zulakrnaen sebesar 30%, untuk Budi Arie Setiadi sebesar 50% dari keseluruhan website yang dijaga," kata jaksa.

Jaksa menilai bahwa uang penjagaan judi online tersebut menghasilkan total Rp 48.750.000.000 untuk terdakwa. Kemudian, uang tersebut dibagikan secara merata.

"Uang penjagaan website perjudian tersebut diatur pembagiannya kepada pihak-pihak yang terlibat oleh terdakwa Alwin Jabarti Kiemas yang dicatat dalam dokumen," kata jaksa.

Adapun, pelbagai kode pembagian uang hasil praktik jahat menjaga situs judi online dibagikan, sebagai berikut:

- Bagi D: merupakan kode bagian untuk saksi Denden Imadudin Soleh

- Bagi S: merupakan kode bagian untuk saksi Syamsul Arifin

- Bagi R: merupakan kode bagian untuk Riko Rasota Rahmada

- Bagi PM: merupakan kode bagian untuk Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi

- Bagi kawanan: merupakan jumlah bagian yang dibagi kepada terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan 

- AD: merupakan kode bagian untuk terdakwa Adhi Kismanto

- AG: merupakan kode bagian untuk terdakwa Muhrijan

- AL: merupakan kode bagian untuk terdakwa Alwin Jabarti Kiemas 

- CHF: merupakan kode bagian untuk terdakwa Zulkarnaen Apriliantony ditambah bagian untuk Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa menilai bahwa para terdakwa telah melanggar Pasal 27 Ayat (2) jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pun, jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 303 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Fasilitas kesehatan di berbagai negara diwajibkan menerapkan sistem rekam medis elektronik
Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Baru-baru ini eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro lontarkan pengakuan yang mengejutkan publik. Pengakuan ini terkait koper miliknya yang berisi
Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Spekulasi mengenai masa depan Marc Marquez kembali memanas setelah sang juara dunia MotoGP 2025 membuat prediksi mengejutkan tentang susunan pembalap musim 2027
Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Baru-baru ini mencuat detik-detik mengerikan rumah anggota DPRD Jateng ditembak OTK, di Desa Capgwen, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan
Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Pramac Yamaha ikut meramaikan rumor transfer pembalap MotoGP 2027 dengan memberikan isyarat soal potensi membawa kembali Jorge Martin dari tim Aprilia Racing.
Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus

Trending

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Galau doa belum dikabulkan Allah SWT. Bisa jadi karena syarat utama ini belum terpenuhi? simak penjelasannya
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Pelatih Barcelona Hansi Flick memastikan Raphinha siap tampil saat timnya bertandang ke markas Girona pada lanjutan Liga Spanyol pekan ke-24, Selasa (17/2/2026)
Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Fasilitas kesehatan di berbagai negara diwajibkan menerapkan sistem rekam medis elektronik
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT