DPR Acungi Jempol Langkah Berani Kejagung yang Tetapkan Komut PT Sritex Sebagai Tersangka
- Kejagung RI
Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI mendukung langkah tegas Kejaksaan Agung yang menetapkan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit bank.
Selain Iwan, dua pejabat bank lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Zainuddin Mappa, mantan Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata, mantan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020 .
Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas menegaskan, penetapan tersangka tersebut menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Menurutnya, proses penegakan hukum harus berjalan transparan, profesional, dan tidak tebang pilih, termasuk terhadap pihak-pihak yang memiliki pengaruh atau jabatan tinggi di korporasi besar.
"Kami di Komisi III mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung. Ini adalah bagian dari upaya membersihkan praktik korupsi di sektor swasta maupun BUMN yang merugikan negara dan masyarakat luas," kata Hasbi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Wakil rakyat yang membidangi hukum itu juga mengingatkan agar Kejaksaan Agung tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati hak-hak hukum tersangka selama proses penyidikan berlangsung.
Dia juga berharap kasus ini dapat ditangani secara tuntas hingga ke akar-akarnya, termasuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Penegakan hukum yang konsisten dan menyeluruh akan menjadi pelajaran penting bahwa siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi akan dimintai pertanggungjawaban," tambah legislator asal Dapil Jakarta I itu.
Diketahui, Kejaksaan Agung menemukan pemberian kredit oleh Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sritex dilakukan secara melawan hukum, tanpa analisis yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.
Dana kredit yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru disalahgunakan oleh Iwan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif, seperti tanah di Yogyakarta dan Solo.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 692.980.592.188.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ant/lkf)
Load more