Dirut Sritex Dicokok Kejagung! Dugaan Kredit Macet Mengarah ke Puncak Manajemen
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com – Penegakan hukum terhadap sektor korporasi kembali mencuat. Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Lukminto, resmi diamankan oleh Kejaksaan Agung RI pada Selasa malam di Solo, Jawa Tengah, terkait kasus dugaan korupsi fasilitas kredit dari perbankan kepada perusahaan tekstil ternama tersebut.
Penangkapan dilakukan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagai bagian dari proses penyidikan yang telah naik ke tahap umum. Meski status tersangka belum diumumkan, Kejaksaan memastikan bahwa proses hukum berjalan intensif.
Langkah ini mengejutkan publik, terutama di tengah keterpurukan Sritex yang sebelumnya telah divonis pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang—putusan yang juga telah dikuatkan Mahkamah Agung. Perusahaan garmen raksasa nasional ini kini tengah berjuang menyelamatkan operasional dan mempertahankan hak ribuan pekerjanya.
Sritex Dikepung Masalah: Hukum, Keuangan, dan Karyawan
Kasus dugaan korupsi ini menambah daftar panjang tekanan yang membelit Sritex. Sebelumnya, perusahaan telah menuai kritik luas karena dilaporkan belum menuntaskan kewajiban upah dan hak normatif para pekerja di sejumlah unit produksinya. Aksi protes buruh sempat terjadi di sejumlah titik.
Kombinasi dari krisis hukum dan keuangan ini menempatkan Sritex dalam posisi kritis. Banyak kalangan menilai bahwa skandal kredit ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap struktur pembiayaan dan manajemen risiko yang diduga menyimpang, dengan dampak sistemik terhadap industri tekstil nasional.
Belum Ada Respons dari Manajemen
Hingga artikel ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Sritex maupun kuasa hukum Iwan Lukminto terkait penangkapan dan penyidikan yang tengah berlangsung. Kejagung menyatakan proses pemeriksaan masih berlangsung secara intensif dan terbuka kemungkinan pemanggilan pihak-pihak lain yang terkait.
Langkah tegas Kejaksaan Agung ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap praktik perbankan dan korporasi nasional diperketat, khususnya dalam kasus-kasus kredit bermasalah berskala besar. (nsp)
Load more