Kejagung memeriksa seorang saksi berinisial ZH yang menjabat sebagai Risk Analyst LPEI tahun 2021 untuk mengusut dan memperkuat pembuktian kasus korupsi Sritex.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kredit di PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, pada Selasa (22/7)
Penggeledahan dilakukan di 6 lokasi berbeda, salah satunya di rumah milik Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) di Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah.
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa 6 saksi baru dalam kasus kredit Sritex, termasuk dari bank pelat merah.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama (Dirut) Sritex Iwan Setiawan Lukminto terkait kasus korupsi pemberian kredit bank.
Skandal kredit jumbo Sritex Rp3,58 triliun menyeret tiga tersangka: eks Dirut Sritex, Bank DKI, dan Bank BJB, rugikan negara Rp692 miliar, Kejagung dalami aliran dana.
Kejagung tetapkan Iwan Setiawan Lukminto bersama bos Bank BJB dan Bank DKI sebagai tersangka kasus korupsi kredit sebesar Rp3,5 triliun di PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.