Nama Budi Arie Disebut dalam Dakwaan Kasus Judi Online, Diduga Dapat Keuntungan 50 Persen
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini publik dihebohkan dengan kabar dugaan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi terseret dalam kasus praktik judi online (Judol).
Pasalnya, nama mantan Menkominfo, Budi Arie Setiadi, disebut dalam dakwaan kasus dugaan praktik judi online yang menyeret sejumlah pegawai Komdigi.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025), dengan terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus, jaksa penuntut umum menyebut bahwa Budi Arie diduga turut menerima 50 persen keuntungan dari praktik penjagaan website judi online yang dilakukan bawahannya.
Jaksa memaparkan bahwa praktik pengelolaan situs judi online tidak hanya dilakukan secara terorganisir di internal kementerian, tetapi juga melibatkan pengaruh langsung dari pejabat tinggi.
“Bahwa kemudian terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, terdakwa II Adhi Kismanto, dan terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Café Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp8.000.000 per website serta pembagian untuk terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, terdakwa I Zulkarnaen sebesar 30 persen, dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga,” beber jaksa dalam sidang.
Lanjut Jaksa menjelaskan, bahwa praktik penjagaan ini merupakan upaya untuk mengamankan dan memelihara operasional website judi online agar tak terblokir.
Salah satu alat yang digunakan dalam aktivitas ini adalah teknologi crawling yang dapat melacak dan mengelola data situs judi.
Lebih lanjut, keterlibatan Budi Arie dalam praktik tersebut dimulai sejak Oktober 2023, ketika ia diduga memerintahkan Zulkarnaen untuk merekrut seseorang yang mampu mengumpulkan data situs judi online.
Zulkarnaen kemudian memperkenalkan Adhi Kismanto, yang meskipun tidak lolos seleksi resmi karena tidak memiliki gelar sarjana, tetap dipekerjakan atas atensi Budi Arie.
“Adhi Kismanto dinyatakan tidak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana. Namun, karena adanya atensi dari saudara Budi Arie Setiadi, maka tetap diterima bekerja dengan tugas mencari link atau website judi online,” pungkas jaksa.
Load more