Keberatan Penyelidik KPK Dihadirkan dalam Sidang Hasto, Kuasa Hukum: Apa yang Mau Diterangkan?
- Julio Trisaputra-tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan keberatan saat penyelidik KPK Arif Budi Raharjo dihadirkan dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan oleh jaksa penuntut umum (JPU), pada Jumat (16/5/2025).
Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy, melayangkan keberatan dan meminta penjelasan status saksi yang dihadirkan jaksa.
“Izin, Yang Mulia. Ini yang dihadirkan adalah penyelidik ya? Yang ingin kami tanyakan, apa yang mau diterangkan dan di bagian mana yang akan disampaikan? Supaya ini menjadi jelas,” kata Ronny.
Ronny mengungkapkan bahwa kejelasan status saksi ini penting lantaran untuk menghindari opini sepihak keterangan saksi.
Sebab, sebelumnya penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang dihadirkan dalam sidang, keterangannya hanya bersumber dari berkas pemeriksaan yang keabsahannya masih diuji di persidangan.
“Berkas tersebut sedang kita uji kebenarannya di dalam ruang persidangan ini. Oleh sebab itu, mohon izin majelis agar dijelaskan sehingga ada rambu-rambu dari depan yang kita sepakati,” terang Ronny.
Dalam kesempatan yang sama Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengungkapkan bahwa saksi yang dihadirkan merupakan bagian dari rangkaian saksi fakta yang mengetahui peristiwa pada 8 Januari 2020 di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
“Kami harapkan bahwa dari depan kita sepakati sehingga nanti yang akan diterangkan adalah peristiwa pada tanggal 8 Januari 2020,” tukas Ronny.
Untuk diketahui, Hasto menjadi terdakwa kasus merintangi penyidikan dalam rangkaian kasus Harun Masiku.
KPK menilai Hasto telah menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sejak tahun 2020 sudah menjadi buron.
Hasto disebut memerintahkan agar Harun Masiku merendam handphone dengan tujuan supaya tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.
Selain itu, Hasto disebut telah meminta Harun Masiku bersiap di Kantor DPP PDIP agar tak terlacak oleh KPK.
Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku bisa kabur. Harun Masiku pun masih menjadi buron KPK.
Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta.
Load more