Pencuri 100 Gram Emas Batangan dari Dalam Mobil di Penjaringan Jakut Ditangkap, Polisi: Kerugian Korban Mencapai...
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap pria berinisial W (51), terduga pencuri emas batangan seberat 100 gram dari dalam mobil warga yang terparkir di sebuah restoran, wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (8/5).
Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agus Ady Wijaya mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin (12/5) malam.
"Kami tangkap pelaku ini di Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara pada Senin (12/5) pukul 23.00 WIB," kata AKBP Agus Ady Wijaya dalam keterangannya, Kamis (15/5).
Agus menjelaskan, aksi pencurian itu dilakukan dua orang berinisial W dan A. Pelaku W merupakan eksekutor dan sudah ditangkap, sementara A masih pengejaran oleh polisi.
"Kerugian korban ditaksir mencapai Rp197,5 juta terdiri dari emas batangan 100 gram dan uang tunai Rp20 juta," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman penjaranya maksimal tujuh tahun.
Turut diketahui, sebelumnya seorang warga Tangerang berinisial DP (45) kehilangan barang berharga senilai hampir dua ratus juta rupiah saat meninggalkan kendaraan di parkiran depan sebuah restoran pada Kamis sekitar pukul 14.20 WIB.
Korban meninggalkan kendaraan yang berisi barang berharga dengan maksud untuk mencari makan di area tersebut dan ketika kembali, korban mendapati kendaraan mereka dalam keadaan tidak terkunci dan sejumlah barang berharga di dalam mobil telah raib.
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak keamanan setempat untuk dilakukan pengecekan CCTV. Dari hasil rekaman, ada dua pelaku melakukan aksi pencurian dengan membuka pintu belakang kendaraan korban. (ant/dpi)
Load more