SYL Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
Hal iu diungkapkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/5/2025).
“Pada 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin,” kata Budi Prasetyo.
SYL merupakan terpidana kasus korupsi di lingkungan Kementan pada 2020-2023.
SYL dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta, uang pengganti sebanyak Rp44 miliar, dan ditambah 30.000 dolar AS.
“Sampai saat ini KPK juga masih terus menerima beberapa pembayaran sebagian dari denda ataupun uang pengganti pada perkara tersebut,” katanya.
Walaupun demikian, sejumlah barang terkait kasus SYL belum dirampas oleh KPK karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pada pekan ini, KPK masih melakukan penyidikan terkait kasus TPPU SYL, yakni dengan memanggil Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Sesditjen PSP Kementan) Hermanto.(ant/lkf)
Load more