GRIB Tanggapi dengan Santai soal Pembubaran Ormas: Jangan Tebang Pilih!
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Belakangan ini mencuat soal isu pemerintah akan membubarkan organisasi masyarakat (ormas) yang lekat dengan premanisme.
Sontak, hal itu menuai sorotan publik hingga pentolan ormas yang ada di Indoensia.
Satu diantaranya, Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya) melalui Marcel Gual selaku Kabid Humas dan Publikasi GRIB JAYA, yang menanggapi isu tersebut dengan santai dan menekankan terhadap pemrintah agar tidak tebang pilih.
"Jadi GRIB Jaya itu sesuai dengan arahan ketua umum kami, Bapak Haji Hercules. Bahwasanya di GRIB tidak boleh ada yang melanggar hukum," ucap Marcel Gual selaku Kabid Humas dan Publikasi GRIB JAYA, kepada tvOne, Senin (12/5/2025).
Dia juga menyampaikan, bahwa Ketum GRIB Hercules menyebutkan bahwa hukum adalah panglima tertinggi.
"Bahkan dari berbagai kesempatan Ketum GRIB Jaya, Hercules menyampaikan bahwa GRIB Jaya taat hukum dan tidak kebal hukum, termasuk ketua umumnya," tegasnya.
Kemudian, dia menyampaikan, bila ada anggota GRIB ada melakukan tindakan melanggar hukum, silahkan ditindak.
"Tindak, tangkap, bawa ke polisi begitu. Kami juga memberikan ruang seluas-luasnya terhadap polisi untuk melakukan tindakkan itu," ujarnya.
Selain itu, diketahui GRIB Jaya sedang melakukan evalusai di berbagai bidang.
Sebelumnya diberitakan, Desakan pemberantasan premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) turut disampaikan wakil rakyat di Senayan.
Anggota Komisi II DPR, Ali Ahmad secara tegas meminta pemerintah menindak tegas ormas yang terlibat premanisme.
Jika belajar dari negara maju, Ali menyebut preman berkedok ormas dijatuhi pidana dan dibubarkan.
Negara tidak boleh gentar dengan preman dan menolelir aksi premanisme.
"Hukum internasional menyebut premanisme sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan yang apabila dilakukan dalam skala besar dan sistematis menjadi kejahatan perang," ujar Ali, Jumat, (9/5/2025).
Politisi PKB ini menerangkan, hukum nasional terhadap premanisme diatur dalam Pasal 170 KUHP, khususnya terkait penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang.
Kemudian Pasal 368 KUHP mengatur tentang pemerasan yang dilakukan dengan ancaman kekerasan.
"Hukumannya bervariasi, bisa pidana penjara, denda sebagai tambahan dari hukuman penjara, dan pekerjaan sosial sebagai alternatif dari hukuman penjara," tegasnya.
Load more