Tiga Hari Operasi Berantas Jaya 2025, Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Pemerasan dan Premanisme
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil memberantas aksi pemerasan dan premanisme di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Berantas Jaya 2025 yang berlangsung selama 15 hari, sejak tanggal 9 Mei sampai dengan 23 Mei 2025.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto mengungkapkan bahwa selama tiga hari beroperasi, pihak kepolisian telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
“Dari sekitar 28 orang terduga yang diamankan, berdasarkan kecukupan alat bukti maka Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan 9 orang yang diduga kuat dapat ditetapkan tersangka,” kata Danny, di Polres Metro Jakarta Pusat, pada Senin (12/5/2025).
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Lebih lanjut Danny menerangkan bahwa modus yang dilakukan oleh para tersangka yaitu meminta atau maksa uang kepada masyarakat yang akan parkir.
“Pemaksaannya untuk memberikan uang antara Rp20.000 dan lebih dari itu. Dan dari alat bukti yang berhasil kita sita itu ada uang sekitar Rp980.000,” jelasnya.
Kemudian Danny menyebutkan, selain melakukan kegiatan upaya hukum, Polres Metro Jakarta Pusat bersama Satpol PP dan TNI juga telah melakukan penertiban dengan objek, bendera atau spanduk dari Ormas yang dipasang secara ilegal di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan.
“Penertiban baliho, spanduk dan bendera itu sekitar lebih dari 200-300 lembar,” terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menyebutkan enam tersangka diamankan di wilayah Thamrin City. Kemudian tiga lainnya ditangkap di wilayah Monas.
“Dari tiga hari ini tim dari Satreskim Polres Metro Jakarta Pusat paling banyak melakukan penindakan TKP-nya di Thamrin City. Karena disitu sering terjadi video viral yang mana supir-supir yang parkir di sekitar Tamrin City dipatok dimintai uang oleh juru parkir ilegal tersebut di atas Rp20.000,” tegas Firdaus.
“Pada saat itu, pengendara roda empat ngasih Rp5.000 akan tetapi ditolak oleh para pelaku, dengan dipatok Rp20.000 sampai dengan Rp30.000,”
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 335 KUHP terkait masalah pemaksaan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, dan juga Pasal 368 KUHP yaitu dengan ancaman kekerasan atau kekerasan untuk menyuruh orang memaksa menyerahkan suatu barang atau pemerasan. (ars/muu)
Load more