BGN Susun Mekanisme Penambahan Anggaran Rp50 Triliun untuk Program MBG
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah kembali mencanangkan penambahan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp50 triliun.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana mengatakan saat ini pihaknya sedang menyusun mekanisme anggaran tersebut dalam peraturan presiden (Perpres).
"Kita lagi membuat mekanismenya dulu ya, makanya ada percepatan-percepatan, kalau ada percepatan kan butuh anggaran," kata Kepala BGN Dadan Hindayana saat ditemui usai pembahasan rancangan perpres tentang Tata Kelola MBG di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan di Jakarta, Jumat.
Ia menegaskan anggaran untuk Program MBG sudah dijamin oleh pemerintah, namun untuk penambahannya tergantung kapan percepatan Program MBG akan dilakukan.
"Hanya nanti berapa yang akan kita jaminkan, sangat tergantung dari percepatan itu kapan dilakukan," ucap Dadan Hindayana.
Dadan mengemukakan Presiden Prabowo Subianto merasa perlu meningkatkan penerima MBG setiap berkunjung ke beberapa daerah sehingga percepatan yang diatur melalui Perpres perlu segera dilakukan.
"Pak Presiden itu setiap kali ke daerah, dia merasa miris karena sebenarnya lebih banyak yang bisa menerima, maka kita membutuhkan percepatan seperti ini," tuturnya.
Sementara itu Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah terus menggodok perpres atau instruksi presiden inpres untuk mempercepat capaian target Program MBG sebanyak 82,9 juta orang.
Ia menyebut perpres atau inpres tersebut nantinya akan berisi strategi, jumlah sekolah, tata kelola, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga tugas dari tiap-tiap kementerian terkait.
"Ini harus dirumuskan peran itu karena ini program utama, harus ada urgensi bahwa ini sangat mendesak dan penting. Nah, nanti akan dirumuskan dalam perpres atau inpres," ujar Zulkifli Hasan.
Zulkifli menyampaikan untuk mengurus 82,9 juta orang penerima manfaat MBG dibutuhkan keterlibatan banyak pihak, mulai dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah hingga stakeholder terkait. (ant/raa)
Load more