ADVERTISEMENT

News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mahkamah Agung Tolak PK, Bukalapak Wajib Bayar Kerugian Rp107 Milar

Bukalapak dinyatakan terbukti melakukan PMH, dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada penggugat, PT Harmas Jalesveva.
Rabu, 7 Mei 2025 - 14:47 WIB
Bukalapak tutup layanan marketplace.
Sumber :
  • Bukalapak

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Bukalapak dalam perkara perdata terkait perbuatan melawan hukum (PMH). Bukalapak dinyatakan terbukti melakukan PMH, dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada penggugat, PT Harmas Jalesveva.

Dimulai sejak sengketa Bukalapak dengan Harmas Jalesveva, ketika Bukalapak secara sepihak melakukan pemutusan terhadap perjanjian sewa - menyewa Gedung One Belpark Office. Padahal selama pembangunan, Harmas Jalesveva telah melaksanakan segala bentuk kewajiban yang tercantum di dalam perjanjian. Tetapi Bukalapak secara sepihak memutuskan kesepakatan atas penyewaan terhadap Gedung One Belpark Office. 

Menyikapi tindakan sepihak tersebut, Majelis Hakim dengan tegas menegakkan bahwa ada sebuah prinsip fundamental suatu perjanjian itu tidak boleh dibatalkan secara sepihak apalagi ketika pembatalan tersebut terbukti merugikan pihak lainnya, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Maka dalam hal ini perbuatan yang dilakukan Bukalapak terhadap Harmas Jalesveva telah terbukti salah dan fakta hukum telah terungkap dengan jelas bahwa Bukalapak terbukti melakukan Perbuatan Melawan hukum (PMH).

Dilansir di website resmi Info perkara Mahkamah Agung, pada tanggal 28 April 2025 Mahkamah Agung Republik Indonesia memutuskan Peninjauan Kembali (PK) dalam Putusan nomor 353 PK/PDT/2025 menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Bukalapak.

Dikonfirmasi melalui Kuasa Hukum PT Harmas Jalesveva, Dolvianus Nana, menyampaikan hubungan hukum antara Klien kami dan Bukalapak sudah diuji dan diputus secara keperdataan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding, Mahkamah Agung di tingkat kasasi, hingga Mahkamah Agung di Tingkat Peninjauan Kembali (4 Tingkatan Pengadilan).

"Yang pada pokoknya menghukum pihak Bukalapak untuk membayar ganti rugi kepada Klien kami sebesar Rp107 miliar atas Perbuatan Melawan Hukum,” ujar Nana. 

Tingkatan Pengadilan ini sesuai dengan Putusan Peninjauan Kembali 353 PK/PDT/2025 tanggal 28 April 2025 Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2461 K/Pdt/2024 tanggal 18 Juli 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.732/Pdt/2023/PT.DKI tanggal 30 Agustus 2023 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 575/Pdt.G/2022/PN. Jkt Sel Tanggal 12 April 2022. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Kepolisian New South Wales (NSW) menginformasikan bahwa jumlah korban tewas dalam insiden penembakan massal di Pantai Bondi, Australia, bertambah menjadi 12 orang.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu
Menantu Kerap Ditekan Permintaan Mertua? Ini Jawaban Bijak dari Ulama untuk Membantu Menyikapinya

Menantu Kerap Ditekan Permintaan Mertua? Ini Jawaban Bijak dari Ulama untuk Membantu Menyikapinya

Ketika suami istri masih menetap di rumah orang tua, tak jarang orang tua menyimpan harapan terhadap anak dan menantunya. Bila mertua banyak permintaan, menantu harus bagaimana?

Trending

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu
Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Kontingen Indonesia menambah perolehan medali di SEA Games 2025, Minggu (14/12/2025).
Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

​​​​​​​Ramalan shio minggu 15–21 Desember 2025 ungkap 4 shio tiba-tiba cuan serta 8 shio stabil dengan nasihat keuangan dan angka hoki masing-masing shio.
Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Berikut profil lengkap anggota Parlemen asal Malaysia, Young Syefura Othman yang terus digoda oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi saat melakukan kunjungan kerja.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT