Detail Foto - Mahkamah Agung Tolak PK, Bukalapak Wajib Bayar Kerugian Rp107 Milar
Bukalapak tutup layanan marketplace.
Bukalapak dinyatakan terbukti melakukan PMH, dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada penggugat, PT Harmas Jalesveva.
- galeri foto