Buntut Siswa Nakal Dikirim ke Barak Meliter, Praktisi Hukum Kritik Kebijakan Dedi Mulyadi
- istimewa - antaranews
Jabar, tvOnenews.com - Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengirimkan siswa nakal ke barak militer terus jadi sorotan. Kebijakan Dedi Mulyadi dikritik karena justru dinilai bukan sebagai solusi akhir.
Praktisi Hukum, Agung Wahyu Ashari mengatakan langkah Dedi Mulyadi yang ingin mengirimkan siswa nakal ke barak militer justru akan jadi pemicu gangguan psikologis seorang anak-anak.
"Langkah yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat bisa jadi pemicu gangguan psikis dan mental terhadap anak, pada dasarnya tidak ada anak nakal," beber Agung Wahyu dalam keterangannya, Selasa (6/5/2025).
Agung menuturkan sikap Dedi Mulyadi justru menjauhi dari aspek yang seharusnya dilakukan sebagai Gubernur Jawa Barat.
Dedi dinilai tidak memberikan fasilitas dan layanan konselor kepada setiap orang tua.
"Bukannya memfasilitasi dan berikan layanan konselor terhadap anak dan orang tua. Tapi malah kasih predikat anak nakal dan berikan sanksi taruh di barak militer anggap menjadi solusi akhir," beber Agung.
Menurut dia, jika ditelaah melalui psikologis anak, sejatinya Dedi Mulyadi memberikan asesmen secara baik dengan memfasilitasi psikolog anak.
Hal itu karena anak mengetahui penjelasan secara scientific yang mendasari anak melakukan kesalahan.
"Hal demikian jadi perhatian penting bahwa pemerintah tidak boleh terfokus menyudutkan bahwa anak nakal atau anak sebagai pelaku di pojokkan," bebernya.
Dia khawatir langkah Dedi seperti nmerampas hak anak yang mestinya dapat perlindungan.
"Dengan mengirim anak ke Barak sama saja Pemerintah Provinsi Jawa Barat merampas Hak Anak untuk mendapatkan perlindungan dan menjadikan Provinsi Jawa Barat menjadi kota tidak ramah anak," ungkap Agung.
Namun, Agung tetap memberikan apresiasi kepada Dedi Mulyadi atas keinginannya membina siswa nakal tersebut.
Agung berharap Dedi bisa menggunakan sanksi dengan pendekatan yang ramah terhadap anak, agar Hak-hak anak tidak dirampas.
"Dalam konstitusi dan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak diatur secara terperinci pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak. Pemenuhan Hak Anak merupakan pondasi masa depan bangsa dan perlu menjadi perhatian Pemerintah," bebernya.
Load more