DPR RI: RUU KUHAP Akan Disahkan pada 2025
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan diselesaikan tahun 2025.
Keputusan ini disampaikan usai Komisi III DPR menggelar audiensi dengan organisasi Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) dan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).
“Tahun ini, tahun ini ya selesai. Tahun ini tadi ya, tadi kita habis Rapat Dengar Pendapat dengan teman-teman di ARUN, ACTA, dinyatakan bahwa oleh pimpinan itu tahun ini akan diselesaikan,” kata Bob di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan RUU KUHAP ditargetkan disahkan pada 31 Desember 2025.
Politisi PKS itu menjelaskan target tersebut mengacu pada tanggal pengesahan RUU KUHAP yang saat ini berlaku.
"Ya rencananya nih akan disahkan itu tanggal 31 Desember 2025. Kenapa? Karena (UU) Hukum Acara Pidana kita yang sekarang ini berlaku, itu juga disahkan pada tanggal 31 Desember. Mudah-mudahan bisa terwujud seperti itu,” jelas Nasir di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pembahasan RUU KUHAP ditunda.
Alasannya karena masa persidangan III DPR hanya berlangsung sebentar.
“Kami perlu sampaikan memang, karena masa sidang ini praktis hanya satu bulan dan hanya berapa hari kerja ya? Hanya 25 hari kerja. Maka kami bersepakat belum di masa sidang saat ini, kita hold dulu,” kata Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
Menurutnya, pembahasan RUU KUHAP kemungkinan akan dimulai pada masa sidang yang akan datang.
“Masa sidang normal itu rata-rata hampir dua bulan setengah. Nah ini masa sidang kali ini agak unik, cuma satu bulan. Jadi takutnya enggak memenuhi ketentuan, bisa lebih dari dua kali masa sidang,” jelas Habiburokhman.(saa/lkf)
Load more