Sejoli yang Buang Bayinya di Jaktim Ditangkap, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap sepasang kekasih yang tega membuang bayinya di wilayah Kelurahan Jatinegara, Jakarta Timur.
"Sampai saat ini kedua tersangka telah diamankan di unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dan sedang melakukan penyidikan dan kami akan tingkatkan ke tahap tersangka dan melakukan penahanan," ucap Nicolas , Senin (5/5/2025).
Mereka ditangkap di sebuah indekosnya yang berada di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Nicolas menjelaskan awal mula sejoli itu tega membuang bayinya yang baru dilahirkan 3 hari lalu.
Kata Nicolas, kedua tersangka, laki-laki berinisial SAA 24 tahun dan perempuan berinisial RH 20 tahun, telah melakukan hubungan intim layaknya suami istri dan SAA hamil.
Kemudian, bayi yang telah dilahirkannya pada 2 Mei 2025 lalu dibuang.
"Keduanya berpacaran sejak tahun 2023 dan melakukan hidup bersama atau kumpul kebo di salah satu kos di Kelapa Gading, Jakarta Utara," ungkap Nicolas.
Pada saat itu, keduanya telah berusaha untuk menggugurkan kandungan itu. Namun ternyata tidak bisa digugurkan.
"Kandungan itu terlalu kuat dan akhirnya sampai waktu melahirkan 9 bulan 10 hari dan akhirnya ceweknya melahirkan," ucapnya.
Kemudian, SAA melahirkan pada tanggal 2 Mei 2025 di sebuah bidan di Jakarta Utara.
Usai melahirkan, keduanya membawa bayi tersebut ke Jagakarsa dan kemudian membuangnya di depan rumah warga di kawasan Pulogadung, Kelurahan Jatinegara, Jakarta Timur.
"Alasan dibuang di Jatinegara karena si laki-laki mengetahui tempat itu. Karena dia sudah sering menemui keluarganya yang berada di sekitar situ dan dia anggap tempat itu adalah tempat yang sepi sehingga mereka melakukan aksinya di tempat TKP tersebut," beber Nicolas.
Lebih jauh, Nicolas menjelaskan, motif sejoli itu membuang bayinya karena hubungan mereka belum disetujui oleh kedua orang tua dari pihak laki-laki maupun perempuan.
Keduanya kini telah diamankan di unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dan sedang dilakukan penyidikan.
"Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara dengan Pasal 76B junto Pasal 77B Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang pelindungan anak dan atau Pasal 307 KUHP dan atau Pasal 305 KUHP," tutur Kapolres.
Load more