MK Tolak Gugatan Sengketa Rekapitulasi Ulang Pilkada Puncak Jaya, Ini Alasannya
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil rekapitulasi ulang perolehan suara Pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024. Simak informasi selengkapnya.
Senin, 5 Mei 2025 - 11:44 WIB
Sumber :
- Julio Trisaputra-tvOne
Dengan adanya putusan MK ini, hasil Pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024 kini tidak lagi dipersoalkan.
Dengan demikian, pasangan calon nomor urut 1 Yuni Wonda dan Mus Kogoya berhasil menang (77.296 suara), sedangkan pasangan calon nomor urut 2 Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga berada di posisi kedua sekaligus terakhir (65.787 suara).(ant/lkf)
Load more