News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MK Tolak Gugatan Sengketa Rekapitulasi Ulang Pilkada Puncak Jaya, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil rekapitulasi ulang perolehan suara Pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024. Simak informasi selengkapnya.
Senin, 5 Mei 2025 - 11:44 WIB
Gedung MK
Sumber :
  • Julio Trisaputra-tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil rekapitulasi ulang perolehan suara Pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024.

Sebelumnha, gugatan ini diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Perkara Nomor 311/PHPU.BUP-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga tidak beralasan menurut hukum.

tvonenews

Adapun dalil pokok permohonan yang diajukan keduanya, yakni dugaan tidak terpenuhinya syarat pencalonan Mus Kogoya—calon wakil bupati Puncak Jaya nomor urut 1—karena masih berstatus ASN aktif dan dugaan kekeliruan KPU dalam melaksanakan tindak lanjut putusan MK sebelumnya.

Berdasarkan fakta persidangan, Mus Kogoya ternyata telah tidak lagi berstatus sebagai ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, sejak mencalonkan diri sebagai calon wakil bupati.

Selain itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Inspektorat Kabupaten Puncak Jaya juga telah menerima bukti pengembalian kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan yang diajukan Mus Kogoya.

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, tidak terdapat persoalan kondisi khusus yang berkaitan dengan syarat pencalonan sebagaimana didalilkan oleh pemohon," terang Enny.

MK juga menilai Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga tidak mengajukan bukti meyakinkan terkait dengan dalil kekeliruan tindak lanjut KPU atas putusan MK yang memerintahkan rekapitulasi ulang perolehan suara di 22 distrik.

"Menurut Mahkamah, termohon in casu (dalam hal ini) KPU RI telah secara patuh menindaklanjuti putusan Mahkamah a quo (tersebut)," tutur Enny.

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, MK tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran dalil-dalil pokok permohonan Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

MK juga tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus untuk menunda keberlakuan syarat formal dalam mengajukan permohonan sengketa pilkada.

"Oleh karena itu, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian," demikian Hakim Enny.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pasca COP30 Brasil, Kemenhut Dorong Percepatan Penetapan 1,4 Juta Hektare Hutan Adat

Pasca COP30 Brasil, Kemenhut Dorong Percepatan Penetapan 1,4 Juta Hektare Hutan Adat

Dalam lokakarya tersebut, Kemenhut memaparkan Peta Jalan Percepatan Penetapan Status Hutan Adat yang menekankan peran Masyarakat Hukum Adat.
Isu Tinggalkan Etihad Stadium Mencuat, Pep Guardiola Akui Kondisi Manchester City Saat Ini

Isu Tinggalkan Etihad Stadium Mencuat, Pep Guardiola Akui Kondisi Manchester City Saat Ini

Pelatih Manchester City, Pep Guardiola, akhirnya angkat bicara terkait spekulasi masa depannya bersama The Citizens. Pelatih asal Spanyol itu dengan tegas menepis rumor yang menyebut dirinya bakal meninggalkan Etihad Stadium pada akhir musim ini.
Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran Rumah di Jakarta Utara, Polisi Siapkan Langkah Ini

Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran Rumah di Jakarta Utara, Polisi Siapkan Langkah Ini

Satu keluarga tewas sekaligus dalam insiden kebakaran satu unit rumah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara pada Kamis (18/12/2025) malam.
Gelar Gen Z Fest 2025, Kepala BKKBN Tegaskan Pemerintah Perangi Perundungan

Gelar Gen Z Fest 2025, Kepala BKKBN Tegaskan Pemerintah Perangi Perundungan

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN menginisiasi sebuah perhelatan bertajuk "Gen Z Fest: The Next Wave of Digital Natives".
Soal Peran Lain Mencuat di Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Eks Bupati Sleman, Kejari Bilang Begini

Soal Peran Lain Mencuat di Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Eks Bupati Sleman, Kejari Bilang Begini

Kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang menyeret mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo saat ini masih bergulir di meja persidangan.
Dari Lapangan ke Kemanusiaan, Sepak Bola Indonesia Bergerak Bantu Sumatera

Dari Lapangan ke Kemanusiaan, Sepak Bola Indonesia Bergerak Bantu Sumatera

Kepedulian terhadap korban bencana alam di Sumatera kembali ditunjukkan oleh keluarga besar sepak bola Indonesia. Operator Liga Indonesia, I.League, bersama Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) menginisiasi laga amal yang digelar di Stadion Madya Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Trending

Isu Tinggalkan Etihad Stadium Mencuat, Pep Guardiola Akui Kondisi Manchester City Saat Ini

Isu Tinggalkan Etihad Stadium Mencuat, Pep Guardiola Akui Kondisi Manchester City Saat Ini

Pelatih Manchester City, Pep Guardiola, akhirnya angkat bicara terkait spekulasi masa depannya bersama The Citizens. Pelatih asal Spanyol itu dengan tegas menepis rumor yang menyebut dirinya bakal meninggalkan Etihad Stadium pada akhir musim ini.
Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran Rumah di Jakarta Utara, Polisi Siapkan Langkah Ini

Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran Rumah di Jakarta Utara, Polisi Siapkan Langkah Ini

Satu keluarga tewas sekaligus dalam insiden kebakaran satu unit rumah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara pada Kamis (18/12/2025) malam.
Pasca COP30 Brasil, Kemenhut Dorong Percepatan Penetapan 1,4 Juta Hektare Hutan Adat

Pasca COP30 Brasil, Kemenhut Dorong Percepatan Penetapan 1,4 Juta Hektare Hutan Adat

Dalam lokakarya tersebut, Kemenhut memaparkan Peta Jalan Percepatan Penetapan Status Hutan Adat yang menekankan peran Masyarakat Hukum Adat.
Jadwal SEA Games 2025, Jumat 19 Desember 2025: Siap-siap Timnas Voli Indonesia Quatrick Emas Hingga Panen Medali di Hari Terakhir

Jadwal SEA Games 2025, Jumat 19 Desember 2025: Siap-siap Timnas Voli Indonesia Quatrick Emas Hingga Panen Medali di Hari Terakhir

Di hari terakhir pertandingan SEA Games 2025 ini, masih banyak nomor dari berbagai cabor yang dipertandingkan seperti peluang Timnas Voli Indonesia untuk quatrick medali emas. Selain itu, masih ada peluang untuk panen medali di hari terakhir ini. 
Jadwal Siaran Langsung Tinju Dunia Jake Paul vs Anthony Joshua: Tarung Besok, Harga Diri Kedua Petinju Dipertaruhkan

Jadwal Siaran Langsung Tinju Dunia Jake Paul vs Anthony Joshua: Tarung Besok, Harga Diri Kedua Petinju Dipertaruhkan

Jadwal siaran langsung tinju dunia antara Jake Paul vs Anthony Joshua di kelas berat yang dipastikan akan berlangsung seru dan menarik.
Peluang Jay Idzes Gabung AC Milan Kian Terbuka! Allegri Blak-blakan Kritik Lini Belakang Rossoneri Usai Dikalahkan Napoli di Supercoppa Italiana

Peluang Jay Idzes Gabung AC Milan Kian Terbuka! Allegri Blak-blakan Kritik Lini Belakang Rossoneri Usai Dikalahkan Napoli di Supercoppa Italiana

Allegri kritik tajam pertahanan usai Milan keok dari Napoli. Situasi ini bikin peluang Jay Idzes gabung Rossoneri kian terbuka lebar.
Bursa Transfer AC Milan: Lagi-lagi Incar Darah Muda, Kali Ini Rossoneri Siap Bajak Striker 18 Tahun yang Sudah Cetak 18 Gol di Eropa

Bursa Transfer AC Milan: Lagi-lagi Incar Darah Muda, Kali Ini Rossoneri Siap Bajak Striker 18 Tahun yang Sudah Cetak 18 Gol di Eropa

AC Milan kembali memanaskan aktivitas mereka jelang bursa transfer Januari dengan agenda yang semakin padat. Dan fokus Rossonerri mencari bakat muda dari Eropa.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT