Polisi Tangkap Dua Pelaku Tawuran Empat Kelompok di Tanjung Priok, Satu di Antaranya Masih Berusia 15 Tahun
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap dua pria yang terlibat aksi tawuran empat kelompok warga di Jalan Swasembada Barat X, Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis (1/5).
Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Sigit Kumono mengatakan bahwa dua pelaku berinsial MT dan RF.
“Ungkap kasus diungkap atas nama MT (21), yang diamankan pada tanggal (1/5) atas nama RF (15) di bawah umur,” jelas Sigit kepada wartawan, Sabtu (3/5).
Lebih lanjut, Sigit mengungkapkan bahwa saat ini masih terdapat pelaku yang dalam pengejaran pihak kepolisian, salah satunya, yaitu RB (17).
“Yang sudah kita amankan 2 orang dan sisanya masih ada dua lagi dalam proses pengejaran kami,” ungkap Sigit.
Diketahui bahwa pelaku RF dan RB dalam aksinya mengayunkan senjata tajam jenis corbek dan celurit kepada DA yang mengakibatkan korban mengalami luka sobek pada bagian pundak kanan.
Sementara itu, Sigit menuturkan dalam penangkapan itu, pihak kepolisian turut menyita barang bukti berupa satu buah sarung senjata tajam jenis celurit, dua buah senjata tajam jenis corbek, dan satu unit sepeda motor.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun delapan bulan dan kedapatan membawa senjata tajam ditempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancam pidana penjara 10 tahun. (ars/dpi)
Load more