ADVERTISEMENT
Advertnative
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dalam insiden bentrokan yang terjadi di Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan yang terjadi pada Rabu (30/4).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih menyebutkan bahwa 10 orang itu terbukti melakukan tindak pidana.
“Dari keseluruhan dengan saksi-saksi, sebenarnya itu ada 27 yang kita minta keterangan. Namun yang dinyatakan terbukti yaitu kurang lebih 10 orang. Dari 10 orang yang ada di depan ini kita sudah melakukan penetapan tersangka,” kata Murodih kepada wartawan, Jumat (2/5).
Lebih lanjut, sepuluh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni KT (43), AS alias Agus (22), MW (29), YA (28), YE (26), PW (33), RTA (59), WRR (22), MAG alias Ade (40), dan AK alias Andy (47).
Sementara itu, Murodih menyebutkan bahwa pelaku utama berinisial KT bersama tujuh rekan lainnya ditangkap di hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB.
“Tersangka AK dan MAG ditangkap pada pukul 21.00 WIB di Jalan Antasari, Jakarta Selatan. Kemudian dua pelaku lainnya yaitu RTA dan RR menyerahkan diri pada 1 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB,” ungkapnya.
Kemudian, atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak. Ancaman humumannya yakni penjara maksimal 20 tahun.
Load more