Dilaporkan Jokowi ke Polisi, Roy Suryo Lontarkan Komentar Menohok
- tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo lontarkan komentar menohok usai diduga dilaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah buntut tudingan ijazah palsu.
Diketahui, Jokowi melaporkan lima orang terkait kasus tersebut. Selain itu, di tiga daerah yakni Semarang, Solo, dan Sleman, Relawan Alap-alap Jokowi pun memolisikan Roy Suryo cs terkait kasus yang sama.
Roy Suryo menyatakan, jika memang nantinya kepolisian melanjutkan penyelidikan dan penyidikan atas laporan Jokowi tersebut, maka bisa terungkap terutama lewat tes forensik digital, termasuk dengan menggunakan metode uji karbon.
"Kita lihat perkembangan ke depan," katanya seperti yang dikutip dari tayangan langsung CNNIndonesia TV, Rabu (30/4/2025).
Menurut Roy ketika pemeriksaan polisi terus berkembang, maka haruslah diperiksa pula termasuk lewat tes forensik digital melalui uji karbon.
Pasalnya, kata dia, penyelidik yang memeriksa laporan Jokowi dan melihat ijazah yang ditunjukkan mantan orang nomor satu Indonesia itu bukan pada kapasitannya.
"Nanti harus diperiksa betul dengan alat identifikasi, ya kemudian diperiksa juga, misalnya dengan uji karbon itu ya kertasnya bagaimana, capnya bagaimana, dengan digital forensik," bebernya.
Sebelumnya, Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya terkait kasus ijazah palsu itu. Lima yang dilaporkan adalah inisial RS, RS, T, ES, dan K.
Roy Suryo menyebut yang dilaporkan Jokowi itu dirinya, Rismon Sianipar, Tifa atau dr Tifa, Eggi Sudjana, dan Kurnia Tri.
"Kita tunggu saja, kami pun... Saya, Rismon, dr Tifa" kata Roy, "Yang dua lagi sudah beredar nih satu namanya ibu Kurnia Tri, satu lagi namanya Pak Eggi Sudjana."
Sebelumnya, Yakup Hasibuan selaku pengacara Jokowi di Polda Metro Jaya mengatakan lima orang yang dilaporkan polisi itu dijerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Selain itu juga Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE. Di sisi lain, Yakup menyebut Jokowi juga telah memperlihatkan seluruh ijazah akademik miliknya mulai dari SD hingga perguruan tinggi kepada penyelidik.
Load more