Menag Imbau Masyarakat Tidak Tergiur Pergi Haji Tanpa Visa Resmi
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengimbau masyarakat Muslim Indonesia agar tidak memaksakan diri melaksanakan ibadah haji tanpa menggunakan visa resmi haji.
"Saya mengimbau kepada calon jemaah haji non reguler tidak formal lebih baik berpikir. Sebab, Arab Saudi tahun ini super ketat. Super, super ketat,” tegas Menag Nasaruddin dalam keterangan resmi, Selasa (29/4/2025).
Nasaruddin mengungkapkan saat ini pemerintah Arab Saudi telah memperketat kebijakan terkait dengan ibadah haji.
Sehingga, masyarakat diminta agar masyarakat harus patuh atas peraturan tersebut.
"(Saat ini) tanpa visa haji tidak boleh masuk Haram. Anda lihat kan memasuki Haram tanpa visa haji tidak boleh. Kalau umrah, saat ini bukan waktunya untuk umrah. Turun dari bus dijemput. Kalau tidak ada visa haji disuruh kembali,” ungkapnya.
Ia juga menuturkan bahwa masyarakat jangan mudah tergiur dengan iming-iming oknum yang menjanjikan pergi haji tanpa menggunakan visa resmi karena jika hal ini tidak diindahkan justru akan merugikan diri sendiri.
"Saya mengimbau kepada seluruh jemaah mungkin ada yang menjanjikan bisa berhaji (tanpa visa haji) lebih baik menghindari daripada nanti terlunta-lunta nasibnya di sini. Dioper ke sana ke mari, pesawat mau pulang juga tidak ada lagi, hotel sudah penuh semua, akhirnya terlantar di sini,” tuturnya.
"Tahun lalu beda dengan tahun ini. Sangat super ketat. Jadi lebih baik menghindari kemudaratan yang bisa terjadi. Kita niatnya mencari kepuasan batin malah justru memetik dosa karena mengutuk semuanya orang,” sambung Menag.
Di sisi lain, Menag berpesan kepada jemaah yang diberi kesempatan berangkat haji tahun ini agar dapat menjalankan ibadah dengan baik. Sebab, kesempatan untuk kembali menunaikan ibadah haji belum tentu ada.
“Orang yang (tahun ini) dipanggil Allah melalui jemaah haji yang formal ini bersungguh-sungguhlah dalam melakukan ibadah dengan baik. Sebab, belum tentu bisa berhaji lagi di masa yang akan datang karena harus menunggu 48 tahun,” tandasnya. (aha/nsi)
Load more