Soal Dana Hibah Pesantren, Ono Surono: Bakal Muncul Lagi Pada APBD Perubahan 2025
- tvOnenews.com/M Supyan Limpong
Ratusan yayasan dan pesantren yang sebelumnya tercatat menerima hibah uang misalnya, dalam peraturan gubernur tersebut batal menerima dana hibah.
Peraturan gubernur tersebut bagian dari revisi APBD 2025 yang belum lama dilakukan Dedi Mulyadi.
Dalam hibah uang untuk Pengelolaan Sarana dan Prasarana Spiritual misalnya, dalam daftar awal terdapat 372 penerima hibah yang seluruhnya pesantren.
Sebanyak 370 penerima hibah di antaranya batal menerima hibah dalam APBD 2025.
Total anggaran yang sebelumnya Rp153,58 miliar, yang tetap diserahkan dalam bentuk dana hibah hanya Rp9,25 miliar.
Itu pun hanya untuk dua penerima hibah, yakni LPTQ Jabar untuk dukungan MTQ/STQ/MQK sebesar Rp9 miliar dan Yayasan Mathlaul Anwar Ciaruteun Udik di Kabupaten Bogor sebesar Rp250 juta.
Hibah uang untuk Fasilitasi Kelembagaan Bina Spiritual dari 38 penerima hibah yang sebagian besar yayasan pesantren, 31 di antaranya dicoret.
Total anggarannya yang sebelumnya Rp48,965 miliar yang tetap mendapatkan hibah uang besarnya Rp23,26 miliar. Di antaranya untuk Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat yakni dana hibah untuk layanan petugas haji daerah sebesar Rp19,25 miliar. (ant/aag)
Load more