Tim Hukum Hasto dan Kusnadi Penuhi Panggilan Dewas KPK, Bawa Bukti Ini...
- tvOnenews.com/Haries Muhamad
“Enggak tahunya sampai di atas itu dilakukan penggeledahan, dilakukan penyitaan barang, dilakukan pengancaman, bahkan ada intimidasi. Yang paling betul-betul melanggar hukum yang dilakukan Saudara Rossa adalah karena dibuatkan berita acara pemeriksaan tanpa tidak ada surat resmi panggilan dari KPK. ini pelanggaran hukum,” tegas dia.
Hal lain, barang yang disita dan dilakukan penggeledahan tidak ada urusannya dengan perkara Harun Masiku.
Apalagi, barang-barang milik partai yang turut disita oleh penyidik KPK.
“Disitu ada handphone Sekretariat yang dipakai untuk harian-harian operasional, terus kemudian ada buku catatan penting dari arahan-arahan Ibu Ketua Umum itu buku rahasia partai. Itu di KUHAP diatur di Pasal 36 dan 37 KUHAP diatur bahwa KPK itu harus membuatkan dari cara yang benar pengambilannya, itu tidak pernah dipergunakan dalam bukit kejahatan manapun yang terkait pada kasus Harun Masiku,” jelasnya.
“Nah ini itu disita oleh KPK sampai hari ini dan kami selalu berupaya bermohon pada di persidangan kemarin sudah kami mohonkan agar barang-barang milik partai ini supaya segera dikembalikan karena tidak ada urusannya, tidak ada kaitannya dengan perkara Harun Masiku,” tandasnya.
Sebagai informasi, pada 20 Juni 2024 lalu, Tim pengacara staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi telah menyambangi kantor Dewan Pengawas KPK.
Pihak Kusnadi menyerahkan bukti baru terkait dugaan adanya pelanggaran administrasi dalam penyitaan ponsel milik Kusnadi oleh penyidik KPK.
"Hari ini kami melaporkan kepada Dewas untuk kami lampirkan sebagai bukti tambahan bagaimana oknum penyidik KPK ini tidak profesional," kata pengacara Kusnadi, Ronny Talapessy.
Ronny menyoroti terbitnya dua berita acara penyitaan dari KPK setelah ponsel milik Kusnadi disita. Dua surat berita acara itu tertanggal 23 April dan 10 Juni.
Menurut dia, dalam surat penyitaan tertanggal 23 April, Kusnadi membubuhkan paraf tanda tangan. Sementara di surat tertanggal 10 Juni, tim pengacara menyoroti tidak adanya paraf dari Kusnadi.
"Kami menduga telah terjadi pemalsuan surat. Karena apa? Surat yang sah adalah surat di mana tanggal 23 April di mana saudara Kusnadi ikut memaraf," pungkas Ronny.(hmd/lkf)
Load more