Sorot Risiko Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, KPK Ingatkan Kemenperin soal Titik Rawannya
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Realisasi investasi senilai Rp6,74 triliun di 175 kawasan industri sepanjang 2025 memang menjadi cermin penguatan sektor manufaktur nasional.
Namun di balik capaian tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) soal potensi risiko dalam tata kelola yang perlu diantisipasi sejak dini.
KPK menilai, sejumlah proses krusial dalam pengelolaan kawasan industri, mulai dari perizinan, penanaman modal, hingga pengembangan kawasan, masih berpotensi menimbulkan kerentanan jika tidak dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Melihat hal tersebut, KPK memperkuat langkah pencegahan melalui koordinasi lanjutan bersama Kemenperin di Jakarta, Kamis (2/4), dengan maksud agar pertumbuhan investasi sejalan dengan penguatan integritas tata kelola.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, menyampaikan bahwa kehadiran KPK di sektor industri bertujuan memberikan kepastian hukum bagi investor, khususnya di tengah tantangan persepsi korupsi Indonesia.
“Kami mendorong pengelola kawasan berperan membantu pemerintah, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi,” ujar Dian dikutip dari laman resmi, Sabtu (4/4/2026).
Dengan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 yang berada di angka 34, KPK menilai penguatan tata kelola kawasan industri menjadi kunci untuk menjaga sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar, baik domestik maupun internasional.
Di sisi lain, sektor manufaktur menunjukkan tren positif dengan capaian Purchasing Managers’ Index sebesar 50,1 pada Maret 2026, yang menandakan ekspansi. Momentum ini dinilai perlu dijaga melalui penguatan integritas seluruh pemangku kepentingan.
“Faktor ekonomi turut memengaruhi Indeks Persepsi Korupsi, sebab lebih banyak bersinggungan dengan perusahaan asing, sementara keterlibatan sektor domestik masih perlu diperkuat,” jelas Dian.
KPK juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan usaha dan fungsi pengawasan negara, agar aktivitas industri tetap berjalan dalam koridor hukum yang jelas dan berintegritas.
Izin hingga Pengembangan Kawasan Jadi Titik Rawan
Penguatan ini merupakan kelanjutan dari koordinasi dan pemetaan risiko yang telah dilakukan KPK sejak Maret 2026 bersama Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin.
KPK juga telah melakukan peninjauan langsung ke sejumlah kawasan industri strategis, seperti Kawasan Industri Jababeka, Kawasan Industri Surya Cipta Industrial Estate Karawang, Jatiluhur Industrial Smart City, Kawasan Industri Terpadu Batang (KEK Industropolis Batang), serta Kawasan Industri Candi.
Load more