Tim Hukum Hasto dan Kusnadi Penuhi Panggilan Dewas KPK, Bawa Bukti Ini...
- tvOnenews.com/Haries Muhamad
Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Kusnadi, Johannes Oberlin Lumban Tobing menghadiri undangan dari Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pada Selasa (29/4/2025).
Kehadirannya bersama tim kuasa hukum Army Mulyanto dan Wiradarma Harefa serta Jubir PDIP Guntur Romli untuk pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyidik KPK.
Johannes bersama rombongannya tiba di Gedung Dewas KPK, Kuningan, Jakarta sekitar pukul 14.15 WIB.
Dia tampak menenteng map plastik berwarna merah yang berisi tumpukan kertas untuk menemui perwakilan Dewas KPK.
Johannes mengaku kedatangannya untuk memenuhi undangan dari Dewas KPK.
Dimana, undangan ini karena sebelumnya pihaknya telah membuat pengaduan terhadap adanya dugaan tindak pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kasatgas KPK yang bernama Rossa dan seluruh tim.
“Dugaan yang kami duga dilanggar oleh penyidik KPK itu, itu terhadap, yang pertama Saudara Kusnadi yang kedua klien kami terhadap Saudara Hasto Kristiyanto,” kata Johannes.
Dia mengatakan, pihaknya sudah cukup lama membuat laporan kepada Dewas KPK.
Adapun, laporan telah dibuat sejak Juni 2024.
“Pada waktu Juni tahun lalu pada waktu terjadi penggeledahan yang pertama kali itu yang terhadap Saudara Kusnadi bisa bayangin ini hampir sudah bulan 4 (tahun 2025), jadi sudah hampir satu tahun,” ujarnya.
“Ya, tapi kami tetap berpikiran positif mudah-mudahan hari ini kami akan menyampaikan seluruh keberatan-keberatan kami, apa-apa saja pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik KPK. Maka nanti semuanya akan kami uraikan di sana di dalam pertemuan dengan Dewas,” sambung dia.
Johannes juga menunjukkan sejumlah tumpukan kertas yang akan menjadi barang bukti, serta menunjukannya kepada Dewas KPK.
“Tentu banyak bukti, setebal ini nih buktinya, Ini banyak banget nih buktinya,” kata dia.
Dia juga membeberkan sejumlah bukti yang akan disampaikan ke Dewas KPK, di antaranya kronologi saat Kusnadi dihampiri oleh penyidik KPK Rossa Purbo Bekti saat mendampingi Hasto Kristiyanto diperiksa.
“Ya, intinya satu bahwa Saudara Kusnadi itu dapat kami buktikan dari rekaman dari salah satu media dari Kompas TV, bagaimana Saudara Rossa itu datang menghampiri Kusnadi waktu itu kami sedang preskon. Kusnadi duduk di belakang Saudara Rossa datang pakai topi pakai masker. dia berbohong kepada Kusnadi katanya dipanggil oleh Saudara Sekjen disuruh datang ke atas,” tambahnya.
“Enggak tahunya sampai di atas itu dilakukan penggeledahan, dilakukan penyitaan barang, dilakukan pengancaman, bahkan ada intimidasi. Yang paling betul-betul melanggar hukum yang dilakukan Saudara Rossa adalah karena dibuatkan berita acara pemeriksaan tanpa tidak ada surat resmi panggilan dari KPK. ini pelanggaran hukum,” tegas dia.
Hal lain, barang yang disita dan dilakukan penggeledahan tidak ada urusannya dengan perkara Harun Masiku.
Apalagi, barang-barang milik partai yang turut disita oleh penyidik KPK.
“Disitu ada handphone Sekretariat yang dipakai untuk harian-harian operasional, terus kemudian ada buku catatan penting dari arahan-arahan Ibu Ketua Umum itu buku rahasia partai. Itu di KUHAP diatur di Pasal 36 dan 37 KUHAP diatur bahwa KPK itu harus membuatkan dari cara yang benar pengambilannya, itu tidak pernah dipergunakan dalam bukit kejahatan manapun yang terkait pada kasus Harun Masiku,” jelasnya.
“Nah ini itu disita oleh KPK sampai hari ini dan kami selalu berupaya bermohon pada di persidangan kemarin sudah kami mohonkan agar barang-barang milik partai ini supaya segera dikembalikan karena tidak ada urusannya, tidak ada kaitannya dengan perkara Harun Masiku,” tandasnya.
Sebagai informasi, pada 20 Juni 2024 lalu, Tim pengacara staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi telah menyambangi kantor Dewan Pengawas KPK.
Pihak Kusnadi menyerahkan bukti baru terkait dugaan adanya pelanggaran administrasi dalam penyitaan ponsel milik Kusnadi oleh penyidik KPK.
"Hari ini kami melaporkan kepada Dewas untuk kami lampirkan sebagai bukti tambahan bagaimana oknum penyidik KPK ini tidak profesional," kata pengacara Kusnadi, Ronny Talapessy.
Ronny menyoroti terbitnya dua berita acara penyitaan dari KPK setelah ponsel milik Kusnadi disita. Dua surat berita acara itu tertanggal 23 April dan 10 Juni.
Menurut dia, dalam surat penyitaan tertanggal 23 April, Kusnadi membubuhkan paraf tanda tangan. Sementara di surat tertanggal 10 Juni, tim pengacara menyoroti tidak adanya paraf dari Kusnadi.
"Kami menduga telah terjadi pemalsuan surat. Karena apa? Surat yang sah adalah surat di mana tanggal 23 April di mana saudara Kusnadi ikut memaraf," pungkas Ronny.(hmd/lkf)
Load more