Pemprov DKI Jakarta Berikan Insentif PBB-P2 untuk 2025, Simak Informasinya
- pxhere.com
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah resmi kembali memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk 2025.
Langkah itu merupakan bentuk kepedulian Pemprov DKI dalam mewujudkan keadilan perpajakan bagi masyarakat.
Adapun kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan PBB-P2 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 8 April 2025.
Berikut rincian kebijakan insentif PBB-P2 tersebut:
1. Pembebasan Pokok PBB-P2
Masyarakat berhak mendapatkan pembebasan 100 persen dari pokok PBB-P2 untuk Tahun Pajak 2025 dengan syarat:
- Rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta.
- Wajib Pajak merupakan orang pribadi.
- Jika memiliki lebih dari satu objek pajak, maka pembebasan hanya berlaku untuk satu objek dengan NJOP tertinggi per 1 Januari 2025.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah tervalidasi di akun Pajak Online.
2. Pengurangan Pokok PBB-P2 Tahun 2025
Insentif pengurangan pokok pajak diberikan secara otomatis oleh sistem, dengan ketentuan:
- Pengurangan 50% bagi Wajib Pajak yang mendapatkan pembebasan PBB-P2 pada tahun 2024 (SPPT sebesar Rp0). Contoh: Jika pada tahun 2024, seorang wajib pajak dibebaskan dari PBB-P2 dan pada tahun 2025 dikenakan pajak sebesar Rp1 juta, maka yang perlu dibayarkan hanya Rp500 ribu.
- Pembatasan kenaikan pajak agar tidak melebihi 50% dari tahun pajak sebelumnya. Contoh: Jika seorang wajib pajak membayar Rp1 juta pada 2024 dan dikenakan Rp1,8 juta pada 2025, maka hanya perlu membayar Rp1,5 juta sesuai kebijakan pembatasan kenaikan 50%.
3. Keringanan Pokok PBB-P2
Pemprov DKI juga memberikan keringanan bagi Wajib Pajak yang ingin membayar PBB-P2 lebih awal, dengan rincian sebagai berikut:
PBB-P2 Tahun Pajak 2025:
- Keringanan 10% untuk pembayaran pada 8 April – 31 Mei 2025.
- Keringanan 7,5% untuk pembayaran pada 1 Juni – 31 Juli 2025.
- Keringanan 5% untuk pembayaran pada 1 Agustus – 30 September 2025.
PBB-P2 Tahun Pajak 2020-2024:
- Keringanan 5% untuk pembayaran pada 8 April – 31 Desember 2025.
PBB-P2 Tahun Pajak 2013-2019:
- Keringanan 50% untuk pembayaran pada 8 April – 31 Desember 2025.
PBB-P2 Tahun Pajak 2010-2012:
- Keringanan tambahan 25% di atas keringanan pokok 25% yang telah diberikan melalui Pergub Nomor 124 Tahun 2017.
Load more