Kejagung Sebut Direktur Pemberitaan TV Swasta Tian Bahtiar Jadi Tahanan Kota
Kejagung menyebut tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan nonaktif salah satu TV swasta di Jakarta dialihkan status penahanannya menjadi tahanan kota.
Sabtu, 26 April 2025 - 10:41 WIB
Sumber :
- Indrianto Eko Suwarso-Antara
Atas perbuatannya mereka dikenai Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/nsi)
Load more