Kejagung Sebut Direktur Pemberitaan TV Swasta Tian Bahtiar Jadi Tahanan Kota
- Indrianto Eko Suwarso-Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan nonaktif salah satu TV swasta di Jakarta dialihkan status penahanannya menjadi tahanan kota.
Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Jakarta pada Jumat (25/4/2025).
"TB sudah dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota sejak Kamis (24/3/2025) sore," ujarnya.
Harli menyebut alasan perubahan status penahanan lantaran yang bersangkutan sakit.
Sebelumnya Tian Bahtiar menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari sejak tanggal 22 April 2025.
Tian Bahtiar merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan penanganan perkara di Kejaksaan Agung.
Selain Tian, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Marcella Santoso (MS) selaku advokat dan Junaedi Saibih (JS) selaku dosen-advokat.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan ketiganya melakukan pemufakatan jahat untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan penanganan perkara secara langsung atau tidak langsung.
Perintangan dilakukan pada rangkaian penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022, tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong dan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Qohar menjelaskan kasus ini berawal dari pengembangan kasus dugaan suap dalam putusan lepas perkara pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dari pengembangan, jelas dia, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih memerintahkan Tian Bahtiar untuk membuat berita-berita negatif yang menyudutkan penyidik Jampidsus Kejagung dengan imbalan Rp478.500.000 dan uangnya masuk ke dalam kantong pribadi Tian Bahtiar.
"Tersangka TB kemudian mempublikasikannya di media sosial, media online dan JAKTV News sehingga Kejaksaan dinilai negatif," terangnya.
Tak hanya itu, Qohar juga menyebut Marcella Santoso dan Junaedi Saibih juga membiayai demonstrasi dan kegiatan seminar, podcast serta talkshow yang menyudutkan Kejaksaan.
Lalu berita demonstrasi tersebut dipublikasikan dalam bentuk pemberitaan oleh Tian Bahtiar.
Load more