Respons Ketua MPR Soal Ada Usulan Wapres Diganti: Gibran Adalah Wakil Presiden yang Sah
- tvOnenews.com/Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua MPR RI, Ahmad Muzani mengaku baru mendengar terkait desakan dari Forum Purnawirawan TNI yang meminta Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka diganti.
Dia enggan mengomentari lebih jauh terkait permintaan Gibran dimakzulkan.
“Saya belum membaca itu. Belum mempelajari itu dan belum membaca. Baru mendengar juga beberapa, sekilas-sekilas,” kata Muzani di Gedung MPR, Jakarta Pusat, Jumat (25/4).
Meski demikian, dia menjelaskan bahwa sampai saat ini Prabowo Subianto dan Gibran adalah Presiden dan Wapres resmi yang ditetapkan KPU RI pada Pilpres 2024.
“Digugat, dipersoalkan, diajukan gugatan itu ke Mahkamah Konstitusi dan oleh Mahkamah Konstitusi kemenangannya dinyatakan tidak ada masalah dan sah,” jelasnya.
Kemudian, keduanya juga telah resmi dilantik oleh MPR sebagai Presiden dan Wapres periode 2024-2029 pada 20 Oktober 2024.
“Jadi, Prabowo adalah presiden yang sah, Gibran adalah wakil presiden yang sah,” tegas Muzani.
Sebelumnya, Wiranto selaku Penasihat Khusus Presiden mengatakan bahwa Prabowo menghargai delapan tuntutan Forum Purnawirawan TNI, yang salah satunya mendesak Gibran diganti.
“Presiden memang menghormati dan memahami pikiran-pikiran itu. Karena kita tahu beliau dan para purnawirawan satu almamater, satu perjuangan, satu pengabdian,” kata Wiranto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4).
“Dan tentu punya sikap moral yang sama dengan jiwa Sapta Marga dan Sumpah Prajurit itu. Oleh karena itu, beliau memahami itu,” tambahnya.
Dia menyebut Prabowo tidak bisa langsung menjawab secara spontan karena harus mempelajari dulu seluruh tuntutan tersebut.
“Karena apa? Yang pertama, beliau perlu mempelajari dulu isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu. Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan ya, masalah yang sangat fundamental,” kata Wiranto.
Selain itu, kewenangan Prabowo juga dibatasi oleh sistem ketatanegaraan yang menganut trias politica, yakni ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, sehingga tidak bisa merespons langsung usulan yang ada di luar domain eksekutif.
“Maka usulan-usulan yang bukan bidangnya Presiden, bukan domain Presiden, tentu Presiden tidak akan menjawab atau merespons itu,” tuturnya. (saa/dpi)
Load more