Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima meminta Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi organisasi masyarakat (ormas) sipil yang kerap bikin gaduh dan mengganggu ketertiban di masyarakat.
Hal ini diminta bukan tanpa alasan. Namun, ia meminta seperti ini karena banyak didapati ormas yang mengganggu ketertiban dan telah melenceng tujuan berdemokrasi agar semua orang bebas berserikat dan berkumpul.
"Kalau kebebasan berserikat dan berkumpul kita itu mengganggu persatuan, membuatketidakadilan, bahkan bertindak secara hal yang terjadi dengan prikemanusiaan, Kemendagri harus mengevaluasi organisasi berkumpul ini," ucap Bima di kompleks parlemen, Kamis (24/4/2025).
Selain itu, dia juga beberkan, bahwa pemerintah harus bisa bersikap tegas bahkan jika harus menjatuhkan sanksi. Bima mengatakan pemerintah punya sejarah membubarkan organisasi seperti HTI atau FPI karena dua organisasi itu dianggap mengganggu persatuan dan toleransi.
Bima menilai pemerintah bisa menggunakan UU ormas untuk melakukan evaluasi. Politikus PDIP itu minta pemerintah tak perlu takut sebab ada aparat yang akan mengatasi masalah ketertiban dan keamanan.
"Kita pernah membubarkan HTI dan FPI, kenapa? Karena dia tidak memperkuat aspek persatuan Indonesia, mereka melakukan berbagai hal yang menyangkut kegiatan intoleransi, yang mengganggu kebinekaan kita. gitu lho," ucapnya.
Kemudian, dia juga mengingatkan agar semua organissi tak memiliki kewenangan untuk melakukan aksi sewenang-wenang di masyarakat.
Load more