5 Tersangka Peredaran Uang Palsu di Sleman dan Yogyakarta Ditangkap, Modusnya Bikin Tak Habis Pikir
- tvOnenews.com/Sri Cahyani Putri
Sleman, tvOnenews.com - Ditreskrimsus Polda DI Yogyakarta membongkar kasus peredaran uang palsu (upal) di wilayah Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman.
Dalam kasus ini, lima orang tersangka telah diamankan.
Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Joko Hamitoyo menuturkan, peredaran upal terjadi dua kali.
Pertama, kasus ini diungkap oleh Polresta Sleman pada 25-26 Maret 2025 di wilayah Turi.
Kedua, Polresta Yogyakarta pada 5 April 2025 di Kemantren Mantrijeron.
Setidaknya, ada lima tersangka yang diringkus polisi.
"2 tersangka diamankan oleh Polresta Sleman inisial SKM (52) dan IAS (30), pria asal Srumbung, Magelang. Serta 3 tersangka oleh Polresta Yogyakarta inisial DA (46) dan RI (40), pria asal Kasihan, Kabupaten Bantul dan DP (43), pria asal Kraton, Kota Yogyakarta," katanya saat rilis kasus di Mapolda DIY, Kamis (24/4/2025).
Joko menerangkan, peredaran upal di Sleman bermula pada Selasa (15/4/2025) pukul 09.00 WIB.
Kasus ini terungkap setelah personil Polsek Turi menerima informasi dari masyarakat mengenai kejadian tersebut.
Berdasarkan penyelidikan dan keterangan warga, ditemukan bahwa pada 26 Maret 2025 pukul 11.32 WIB, ada seseorang melakukan transaksi dengan upal di agen transaksi mitra bank yang dikelola oleh warga setempat.
Bahkan, aksi itu terekam CCTV dan identitas pelaku SKM berhasil diketahui.
Pada Rabu (16/4/2025) pukul 02.00 WIB, SKM diamankan di kediamannya wilayah Srumbung, Magelang dan dibawa ke Polsek Turi.
Dari hasil pemeriksaan terhadap SKM, diketahui bahwa upal tersebut diperoleh dari IAS yang kemudian juga turut ditangkap.
"Jadi modusnya, tersangka SKM melakukan penyisipan upal di antara uang asli sebagai alat pembayaran saat bertransaksi," ungkap Joko.
Adapun, barang bukti yang disita berupa 2 lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu, 1 keping CD atau DVD warna putih dan 1 unit sepeda motor.
Kasus ini masih dalam pengembangan polisi.
Sedangkan, peredaran upal di Kota Yogyakarta bermula pada Sabtu (5/4/2025) pukul 20.50 WIB yang mana saat itu terjadi transaksi pembelian pakaian menggunakan upal pecahan Rp100.000 di salah satu toko wilayah Mantrijeron.
Oleh karena merasa curiga, pemilik toko segera melaporkan dugaan peredaran upal tersebut kepada pihak kepolisian.
Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dengan melihat rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Dari rekaman tersebut, polisi berhasil menangkap DP pada 15 April 2025.
Hasil pemeriksaan terhadap DP, dia mendapatkan upal tersebut dari RI yang kemudian turut diamankan.
Dari pengakuan RI, dia mengaku telah memperoleh upal tersebut dari DA.
"DA diduga membeli upal dari seseorang di wilayah Kalibata, Jakarta. Saat ini, polisi masih menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap pemasok upal tersebut," ucap Joko.
Polisi juga menyita barang bukti di antaranya 6 lembar upal pecahan Rp100.000, 1 unit iPhone Pro Max warna ungu, 1 unit Xiaomi 11 T warna abu-abu dan 1 unit Vivo V30e warna biru muda.
Atas perbuatanya, kelima tersangka dijerat Pasal 36 ayat 2 jo Pasal 26 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 7 Tahun 2011, Pasal 36 ayat 3 jo Pasal 26 ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011, Pasal 244 dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 Miliar.(scp/lkf)
Load more