Tampang Ali Muhtarom, Hakim yang Sembunyikan Uang Suap Rp5,5 Miliar di Kolong Kasur
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Publik dikejutkan dengan aksi Kejagung yang menemukan uang Rp5,5 miliar di kolong kasur di rumah hakim Ali Muhtarom yang jadi tersangka suap.
Uang Rp5,5 miliar itu ditemukan tim penyidik Kejagung di hari yang sama saat penetapan tersangka Ali Muhtarom.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan uang itu ditemukan penyidik saat melakukan penggeledahan di rumah Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah, Minggu (13/4/2025).
- istimewa -
Pada saat yang bersamaan, Ali Muhtarom tengah diperiksa di Gedung Kartika Kejagung.
Mulanya, tim dari Kejagung tak menemukan uang itu saat melakukan penggeledahan. Namun, saat dikomunikasikan lebih lanjut dengan Ali, akhirnya diketahuilah keberadaan uang berjumlah miliaran itu.
"Iya (ditemukan di bawah kasur). Jadi sewaktu itu kan tim kita ke sana melakukan penggeledahan, memang sedikit ada apa namanya, karena setelah digeledah belum ada jawaban," ujar Harli kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2025).
"Jadi ketika saudara AM diperiksa di sini, berkomunikasi dengan keluarga di sana, akhirnya itu ditunjukkan, dibuka, diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur," bebernya.
Berdasarkan video yang dilihat awak media, Rabu (23/4), tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejagung masuk ke salah satu kamar.
Mereka didampingi seorang wanita saat melakukan penggeledahan.
Wanita itu kemudian terlihat mencarikan barang di bawah tempat tidur. Ada kardus yang ditarik keluar dari kolong tempat tidur itu.
Kardus itu berisi karung yang di dalamnya terdapat satu koper hitam. Petugas kemudian membuka koper itu dan menemukan dua bungkus uang.
Harli membenarkan video itu. Dia mengatakan, dalam dua bungkus uang itu, terdapat 36 gepok pecahan USD 100 atau dolar Amerika setara Rp5,5 miliar.
"Jumlah uang dalam mata asing sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok yang dengan mata uang asing USD 100. Jadi kalau kita setarakan di kisaran Rp5,5 M, silakan dihitung kalau penyetaraannya," jelasnya.
Seperti diketahui, Ali Muhtarom merupakan salah satu dari delapan tersangka skandal suap vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Ali disebut menerima uang sekitar Rp5 miliar.
Load more