Tampang Ali Muhtarom, Hakim yang Sembunyikan Uang Suap Rp5,5 Miliar di Kolong Kasur
- Istimewa
Uang itu diterima Ali dan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang kala itu menjabat Wakil Ketua PN Jakpus.
Arif telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan jaksa.
Arif diketahui merupakan sosok yang meminta suap Rp60 miliar untuk mengatur vonis ontslag kepada terdakwa korporasi kasus minyak goreng.
Kemudian, dibagi-bagi kepada majelis hakim yang menangani perkara korupsi ekspor bahan baku migor.
Selain Ali, majelis hakim pemberi vonis lepas itu terdiri atas Djuyamto selaku hakim ketua dan Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota.
Ketiganya mengetahui tujuan penerimaan uang tersebut agar perkara diputus ontslag alias divonis lepas.
Berikut ini daftar tersangka kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi minyak goreng:
1. Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
2. Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim
3. Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim
4. Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim
5. Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera
6. Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
7. Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara
8. Muhammad Syafei (MSY) selaku Head of Social Security and License Wilmar Group. (aag/muu)
Load more