Tegas! Dewan Pers Pastikan Periksa Direktur Pemberitaan Salah Satu TV Nasional Nonaktif
- Antara
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa tersangka MS dan JS memerintahkan tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif yang menyudutkan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dengan imbalan biaya sebesar Rp478.500.000,00.
Uang tersebut masuk ke kantong pribadi tersangka TB.
"Tersangka TB kemudian memublikasikannya di media sosial, media online, dan JAKTV News sehingga kejaksaan dinilai negatif," ucapnya.
Selain melalui berita, tersangka JS dan MS juga membiayai demonstrasi dan kegiatan seminar, podcast, serta talkshow yang menyudutkan kejaksaan.
Hasil dari kegiatan tersebut kemudian dipublikasikan oleh tersangka TB melalui media.
Ketiga tersangka pun dikenai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/ree)
Load more