Edy Meiyanto, Pelaku Kekerasan Seksual Mahasiswi Farmasi UGM Jalani Pemeriksaan Disiplin Kepegawaian, UGM Hati-hati Karena...
- ugm.ac.id
Kegiatan di Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) juga menjadi modus Edy melakukan aksi bejatnya.
Sebelumnya, Edy menjabat sebagai ketua CCRC.
"(Kekerasan seksual) juga terjadi di Research Center dan kegiatan lomba saat pembuatan proposal," imbuhnya.
Selain itu, Edy juga melakukan pelecehan seksual dalam bentuk verbal di lingkungan kampus.
Adapun, tindakan kekerasan seksual ini terungkap setelah ada laporan yang masuk ke pihak Fakultas Farmasi UGM pada Juli 2024 lalu.
Secara kronologis, Satgas PPKS UGM langsung menindaklanjuti laporan dari Fakultas Farmasi dengan pembentukan Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 750/U N1.P/KPT/HUKOR/2024 dengan perubahan masa kerja Komite Pemeriksa dari 1 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2024.
Komite Pemeriksa melakukan pemeriksaan mulai dari meminta keterangan lebih lanjut dari para korban dan pelaku secara terpisah juga para saksi. Serta, memeriksa bukti-bukti pendukung yang ada hingga tahap pemberian rekomendasi.
Berdasarkan temuan, catatan, dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan, Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan Tindakan Kekerasan Seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023.
Terlapor juga terbukti telah melanggar kode etik dosen. Hasil putusan penjatuhan sanksi pemberhentian tetap dosen berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.(scp/lkf)
Load more