Edy Meiyanto, Pelaku Kekerasan Seksual Mahasiswi Farmasi UGM Jalani Pemeriksaan Disiplin Kepegawaian, UGM Hati-hati Karena...
- ugm.ac.id
Sleman, tvOnenews.com - Edy Meiyanto, pelaku kekerasan seksual terhadap belasan mahasiswinya di Fakultas Farmasi UGM Yogyakarta kini memasuki tahapan pemeriksaan disiplin kepegawaian.
Rencananya, pemeriksaan tersebut akan dimulai pada awal Mei 2025.
"Awal bulan Mei, kami akan mulai dengan proses pemeriksaan (disiplin kepegawaian)," kata Andi Sandi, Sekretaris UGM ditemui usai media gathering di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK), Rabu (23/4/2025).
Dalam pemeriksaan tersebut, UGM menerapkan prinsip kehati-hatian karena menyangkut dengan hak seseorang.
"Makanya, kami melakukannya dengan hati-hati. Ini pemanggilan pertama terkait disiplin kepegawaian," ucapnya.
Sandi menyebut, pemeriksaan disiplin kepegawaian nantinya akan fokus pada status Pegawai Negeri Sipil (PNS) Edy.
Padahal sebelumnya disampaikan, disiplin kepegawaian itu juga akan menentukan jabatan guru besar yang diemban Edy selain status PNS.
"Kami lebih fokus pada PNS-nya. Kalau guru besarnya adalah pangkat tertinggi seorang dosen. Jadi kalau sudah bukan dosen teman-teman bisa jawab sendirilah. Tapi kan pangkat tertingginya itu juga diberikan oleh negara bukan dari UGM," terang Sandi.
Ditanya berapa lama waktu pemeriksaan disiplin kepegawaian Edy, Sandi mengaku secepatnya.
"Kami akan bergerak dengan cepat untuk menyelesaikan ini, lebih cepat, lebih baik. Tapi, bukan berarti terus grusa grusu. Kita harus hati-hati karena ini dampaknya, konsekuensinya akan panjang kalau kemudian ada cacat dari sisi legalitas atau prosesnya," ungkap Sandi.
Selanjutnya, pimpinan universitas akan menyampaikan hasil pemeriksaan disiplin kepegawaian Edy kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti).
"Kami akan menyampaikan rekomendasi hasil pemeriksaan kepada bu rektor dan bu rektor akan menyampaikan kepada menteri. Putusan akhir ada pada Menteri," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Edy diketahui melakukan tindak kekerasan seksual di kediamannya dalam kurun waktu 2023-2024.
Berdasarkan laporan satgas PPKS UGM, ada 13 orang baik korban dan saksi yang telah dimintai keterangan.
Modusnya, Edy melakukan bimbingan akademik terhadap mahasiswinya di luar kampus.
"Modusnya, kegiatan dilakukan di rumah, mulai dari diskusi bimbingan akademik baik skripsi, tesis dan desertasi," ujar Andi Sandi, Sekretaris UGM ditemui usai halal bihalal di Balairung UGM, Selasa (8/4/2025).
Kegiatan di Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) juga menjadi modus Edy melakukan aksi bejatnya.
Sebelumnya, Edy menjabat sebagai ketua CCRC.
"(Kekerasan seksual) juga terjadi di Research Center dan kegiatan lomba saat pembuatan proposal," imbuhnya.
Selain itu, Edy juga melakukan pelecehan seksual dalam bentuk verbal di lingkungan kampus.
Adapun, tindakan kekerasan seksual ini terungkap setelah ada laporan yang masuk ke pihak Fakultas Farmasi UGM pada Juli 2024 lalu.
Secara kronologis, Satgas PPKS UGM langsung menindaklanjuti laporan dari Fakultas Farmasi dengan pembentukan Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 750/U N1.P/KPT/HUKOR/2024 dengan perubahan masa kerja Komite Pemeriksa dari 1 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2024.
Komite Pemeriksa melakukan pemeriksaan mulai dari meminta keterangan lebih lanjut dari para korban dan pelaku secara terpisah juga para saksi. Serta, memeriksa bukti-bukti pendukung yang ada hingga tahap pemberian rekomendasi.
Berdasarkan temuan, catatan, dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan, Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan Tindakan Kekerasan Seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023.
Terlapor juga terbukti telah melanggar kode etik dosen. Hasil putusan penjatuhan sanksi pemberhentian tetap dosen berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.(scp/lkf)
Load more